Lahan Masyarakat Desa Sekijang di Tapung Seluas 252 Hektar Ditilap, Laskar RMRB Lapor Ke Polda Riau

0 254

DERAKPOST.COM – Sehubungan ada lahan atau tanah warga dirampas. Maka, jajaran Pengurus RMRB membuat laporan kepada Ditreskrimsus Polda Riau.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kab.Kampar Zepri Padela, S.IP, didampingi Ketum Laskar RMRB Akhel Pernando, MH beserta jajaran Pengurus RMRB DPW Riau membuat Laporan Pengaduan pada pihak Ditreskrimsus Polda Riau.

Hal ini terkait adanya dugaan Penggelapan ±252 Ha lahan menjadi haknya masyarakat Desa Sekijang di Kecamatan Tapung Hilir,  Kampar. Laporan ini sebagai upaya Laskar RMRB memperjuangkan Hak masyarakat, setelah sebelumnya Pemdes Sekijang tak kunjung menggelar RDP tentang lahan 252 Ha.

Dalam keterangan pers, Zepri Padela saat dikonfirmasi menjabarkan Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Komisi 1 DPRD Kampar terkait penyelesaian hak masyarakat yang belum dipenuhi PT. Sewangi Sejati Luhur beberapa waktu lalu, berpedoman pada UU No 39 tahun 2014 Pasal 58 tentang kewajiban 20% Perusahaan dari luas wilayah garapan untuk masyarakat.

Saat RDP berlangsung yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 Zulpan Azmi , ST.MT.MM didampingi oleh Anggota Komisi, dimana Refman Basri.SH.MBA selaku Kuasa Hukum PT. SSL menyatakan pihaknya telah melakukan kewajibannya 20% yang menjadi hak masyarakat ±252 Ha melalui Kepada Desa Sekijang pada tahun 2020 dipimpin oleh Kades H.Ahmad Taridi,S.Hi saat perpanjangan HGU PT.SSL.

“Laporan kami ini berdasarkan pernyataan Kuasa Hukum PT.SSL yang mengatakan telah memberikan 252 Ha hasil garapan perusahaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Zepri menambahkan bahwa Refman Basri menyatakan penyerahan 252 Ha terpisah dengan penyaluran dana CSR PT.SSL pada Pemerintahan Desa Sekijang, dengan lahan seluas ±90 Ha untuk peningkatan ekonomi masyarakat, dan ±20 Ha untuk Persukuan Sekijang serta 75 Ternak Sapi untuk beberapa kelompok ternak.

“Saya mewakili masyarakat Desa Sekijang telah melayangkan surat kepada Kades Sekijang Jhon Kenedy, S.Pdi pada 06 Agustus 2024 lalu, agar Pemdes segera mengadakan Rapat terbuka terkait lahan 252 Ha tersebut, namun tak kunjung digelar oleh Kades Sekijang. Padahal informasinya bahwa masyarakat Desa Sekijang tidak pernah menerima lahan 252 Ha seperti yang dimaksud oleh Kuasa Hukum PT.SSL,” katanya.

Ironisnya lagi, dua Kelompok Tani Desa Sekijang itu tidak mengetahui dan justru mempertanyakan dimana letak Kebun yang dimaksud Kuasa Hukum PT.SSL tsb. Maka, melampirkan pada laporan serta beberapa alat bukti rekaman video Pernyataan Kuasa Hukum PT.SSL saat RDP Komisi 1 DPRD, serta Surat Pernyataan Sikap Masyarakat terkait tuntutan Kepada PT. SSL. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.