Lahan Diperjual Belikan, Dugaan Keterlibatan Kades Itu Penyebab Konflik Kawasan Hutan di Mantulik

0 86

DERAKPOST.COM – Dugaan kepentingan Kades Perhentian Raja Khairud Zaman,di tanah milik negara, bukanlah jadi isapan jempol belaka, Hal ini, yang didasari ada kepemilikan atas tanah berlokasi didalam kawasan hutan, ada terdaftar atas nama Kades Perhentian Raja Khairud Zaman.

Ditulis dari rilis diterima media ini. Dalam berkas yang didapat awak media, Khairud Zaman dinyatakan sebagai sempadan dari tanah miliknya Nahar (Warga Kecamatan Pantai Raja) yang telah dijual ke Syafriadi (Warga Pekanbaru). Hal itu tertera dalam surat SKGR yang dikeluarkan pada tahun 2005 tersebut.

Diketahui itu, Khairud Zaman merupakan sempadan dari tanah yang terletak dalam kawasan hutan. Mereka diduga menguasai lahan kawasan hutan. Adanya penjualan di kawasan hutan bukan saja dilakukan oleh Nahar. Bukti bukti lainya juga didapati oleh awak media disaat investigasi kelapangan, Salah satunya itu milik Barisno mempunyai tanah di dalam kawasan hutan.

Ironinya lagi, seluruh surat tanah tersebut dibuat oleh Camat Kampar Kiri Hilir yang saat itu sekaligus mengemban amanat PJ Kades Mantulik bernama Marto Saputra. Rangkap jabatan ini diduga dimanfaatkan para mafia membuat surat tanah. Mereka
diduga bekerjasama Camat Kampar Kiri Hilir itu sekaligus Pj Kades Mantulik Marto Saputra

Keberadaan surat-surat tanah di kawasan hutan ini, juga diakui warga daerah sekitar kawasan hutan. Menurutnya sejak halnya PT Rimbas Raya dicabut HGU dan dengan dikembalikan jadi kawasan hutan, maka ini mafia tanah bersama oknum Ninik Mamak berlomba lomba menguasai serta menjual pada orang luar, termasuk warga dari kota Pekanbaru.

“Kami tidak heran, jika saat ini ada konflik antara Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya dengan masyarakat Perhentian Raja. Apalagi, dengan ada izin Kementrian LHK maka akan ada yang terusik, Mereka akan merasa pundi-pundi keuangan itu menjadi hilang. Mereka juga akan terganggu sebab tanah dikuasai atau mereka beli jadi hilang. Meskipun mereka tahu itu tidak sah,” kata seorang warga Mantulik.

Begitu juga kata warga tak sedia disebut namanya ini, dengan Kades Khairud Zaman itu juga ada memiliki tanah dalam kawasan hutan ini.Tanah yang bersempadan dengan milik Nahar yang disaat ini pernah menjual tanah itu pada warga Pekanbaru bernama Syafruddin, Jadi wajar saja, sambungnya, jika anaknya bernama Ijon berani menahan alat dari kelompok tani, yang dikarenakan adanya keterlibatan ayahnya.

“Sebenarnya telah lama kawasan hutan ini dikuasai dan diperjual belikan mafia tanah yang bekerjasama itu dengan oknum Ninik Mamak. Yakni sejak HGU PT Rimbas Raya dicabut, oknum oknum ini memanfaatkan peluang demi hal memperoleh pundi pundi cuan diharapkan,” katanya Kesempatan itu, warga Mentulik ini juga heran kenapa ada orang Perhentian Raja merasa punya tanah di Mantulik.

Dikatakan dia, cukup aneh dengan adanya orang Perhentian Raja atau lainya itu punya tanah di Mentulik, terlebih lagi di kawasan hutan yang eks HGU PT Rimbas Raya. Hal diketahui, ujarnya, Mentulik ini adalah desa induk. Kalau mereka ada tanah disini, tentu surat-surat yang ada dikeluarkan oleh Desa Mantulik. Tapi, tidak mungkin surat itu sah. Sebab tanah dikuasai itu adalah kawasan hutan yang tak bisa ada surat kepemilikan.

“Begitu juga hal dengan Kades Perhentian Raja. Beliau itu adalah orang yang paham hukum dan aturan. Negara ini adalah yang negara hukum, jika benar merasa memiliki surat sah dan juga merasa dizalimi. Maka alangkah lebih bijak yaitu menempuh jalur hukum. Sehingga diketahui hal surat siapa yang diakui negara, Apakah itu surat Kades Perhentian Raja bersama masyarakat yang memiliki surat dikawasan hutan atau surat kelompok tani. Jangan ini malah terkesan membuat provokasi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu mengatakan, sebagai aparatur negara, tentu Kades lebih paham dari pada orang awam ini. Tentunya sangat berharap pihak-pihak berkompeten ini bisa menyelesaikan hal persoalan sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Sehingga itu bisa untuk menghindari konflik, maka itu harus bisa dipertegas siapa nantinya yang berhak mengelola.

“Jika benar itu kelompok tani ada izin maka sesuai aturan mereka bisa mengelola yang mereka dapatkan. Jangan ada lagi bentrok disini, karena ini bisa membuat warga jadi takut dan mencekam. Apalagi disana, juga pernah ada bentrok yang cukup berdarah darah, Kami berharap agar terus dibangun suasana kondusif di Mantulik. Artinya juga berharap Bupati Kampar dan APH ini, bisa lebih tegas dalam menyikapi,” ujarnya.

Dalam melakukan hal investigasi tersebut, awak media juga berkesempatan bertemu pada salah seorang anggota kelompok tani bernama Endi. Dia malah mempertanyakan kenapa masih ada konflik dalam daerah itu yang padahal sudah mengantongi izin. Hal itu diketahui Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya disaat ini sudah mendapat izin dari Kementerian LHK.

“Harusnya dengan izinya dari Kementerian LHK tersebut, kami kira setelah mendapat izin akan bisa mengelola dengan tenang, Meskipun cuma hak guna, bukan hak milik.
Tapi kami ini cukup puas karena telah bisa ada memperoleh izin menjadi hutan sosial untuk masyarakat Mantulik. Tapi itu suatu kenyataannya kami tidak juga bisa tenang didalam mengolah kawasan hutan sesuai izin yang didapat,” ujar Endi. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.