Lahan 1.676 Ha Dikuasai PT Hutahean, Ratusan Warga Muara Dilam dan Teluk Sono Diduduki

0 223

 

ROHUL, Derakpost.com – Merasa jadi korban mafia tanah itu, sejak puluhan tahun. Rausan masyarakat Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam dan Desa Muara Dilam, di Kecamatan Kunto Darussalam, Kamis (9/6/2022) menduduki lahan seluas 1.676 hektare dikuasai PT Hutahean selama 20 tahun.

Dengan berjalan kaki sejauh 2 kilometer, warga didominasi kaum ibu, yang juga melakukan aksi blokade jalan menuju Pabrik Kelapa Sawit PT Hutahean serta melakukan pemancangan batas antara lahan perusahaan dengan lahan milik masyarakat diserobot PT Hutahean selama 20 tahun, seluas 1.676 Ha.

Dalam orasinya, masyarakat mengaku menjadi korbanya praktik mafia tanah berbentuk korporasi selama puluhan tahun tanpa ada penyelesaian secara jelas dari pemerintah. Dimana beberapa kali mengadukan persoalan ini baik ke Bupati Rohul, DPRD Kabupaten Rohul, DPRD Provinsi Riau, serta melaporkan ke Mabes Polri, tetapi itu tidak kunjung ditindaklanjuti.

“Padahal, perusahaan sudah jelas-jelas melanggar hukum. Mereka beroperasi puluhan tahun tanpa punya HGU, yang menyerobot lahan masyarakat diluar IUP mereka, PKS-nya tak punya IMB, tapi kok mereka ini seolah-olah kebal hukum dan juga tidak pernah ditindak, padahal perusahaan ini jelas nakal dan merugikan negara,” ucap Jailani.

Tokoh masyarakat Muara Dilam ini pun, mengatakan, agar persoalan ini cepat tuntas, masyarakat harapkan Presiden turun tangan untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat menagih janjinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berkomitmen memberantas mafia tanah di Indonesia.

“Kami minta keadilan pada Pak Jokowi. Hampir 20 tahun lahan kami dikuasai mereka para mafia tanah berwujud korporasi. Hari ini kami bermohon kepada pak Jokowi, buktikan komitmen bapak memberantas mafia tanah. Jangan sampai anak kami jadi korban keserakahan mereka pak,” ucap Jailani.

Sementara itu, dari salah seorang warga Laila Sari mengatakan, sejak 20 tahun dikuasai perusahaan, tapi elwarga sama sekali tidak bisa menggarap lahan yang merupakan milik mereka, karena lahan tersebut sudah ditanami sawit. Disebab selama ini bahwa masyarakat andalkan mencari ikan, karena lahan itu ditanami sawit oleh perusahaan.

Lahan 1.676 hektare yang diduduki masyarakat ini, merupakan lahan diluar IUP PT Hutahean yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN, Disnakbun dan DPRD Rohul.

Meski sudah diukur ulang namun hingga saat ini perusahaan masih melakukan aktivitas di lahan tersebut. PT Hutahean sendiri, sebenarnya sudah mengurus kelengkapan izin HGU namun terkendala pelepasan dari PT Rokan Adi Makmur (RAM).

Atas kelalaian perusahaan tersebut dalam mengurus HGU Pemkab Rohul telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama tanggal 18 Januari 2022, dimana dalam surat teguran tersebut ditegaskan bahwa PT. Hutahean tidak memberikan data-data Penilaian Usaha Perkebunan. Perusahaan juga tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha, tidak memiliki HGU dan mengerjakan usaha diluar perizinan.

Pemkab Rohul kemudian memberikan surat teguran kedua pada tanggal 31 Mei 2022 dan meminta perusahaan melengkapi perizinan berusaha paling lambat 30 hari agar terhindar dari sanksi penghentian sementara. **Ina

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.