DERAKPOST.COM – Sejumlah media yang menggunakan nama menyerupai lembaga negara seperti hal KPK, Polri, dan instansi lainnya, itu yang disikapi Dewan Pers akan ditertibkan. Karena hal penggunaan nama menyerupai lembaga negara itu berpotensi digunakan mengintimidasi masyarakat.
“Dewan Pers, akan menertibkan sejumlah media gunakan nama menyerupai lembaga negara. Kalau KPK itu punya media, berarti memang betul-betul suatu underbouw dari institusi itu. Demikian pula jika Polri punya TV sendiri, itu sah-sah saja,” ungkap Jazuli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers ini mengatakan, hal media yang dimaksud yakni media tak ada memiliki ini afiliasi dengan institusi negara, tetapi yang mencatut nama-nama lembaga resmi untuk memberi kesanya seolah-olah mereka adalah bagian institusi tersebut
“Yang kami tertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga negara, tetapi menggunakan nama-nama institusi itu. Kami minta untuk mengubah nama mereka agar tidak menyesatkan masyarakat,” jelas Jazuli dikutip dari laman NUOnline.
Ia mengatakan, salah satu bentuk tindakan yang akan diambil Dewan Pers itu, adalah pencabutan verifikasi media dan sertifikasi wartawan dari media tersebut. Sehingga, jika tetap memakai nama lembaga negara tersebut, juga bisa dikenakan sanksi.
Berdampak pada Masyarakat
Ia menuturkan bahwa penggunaan nama-nama yang menyerupai lembaga negara itu berimplikasi berbahaya di masyarakat. Sebab, masyarakat akan mengira media tersebut berasosiasi dengan lembaga negara yang namanya diserupai.
“Ambigu nantinya. Kecenderungannya kami lihat bahwa ada upaya yang sengaja dibikin oleh pemilik media, untuk memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, seolah-olah dia perpanjangan atau perwakilan dari institusi itu,” tuturnya. (Dairul)