Kurang Pengawasan Dishub, Jalan Desa Bandar Jaya di Bengkalis Hancur Akibat Dugaan Pembiaran Sistematis
DERAKPOST.COM – Jalan desa hingga ruas penghubung antarwilayah di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, saat ini memasuki fase darurat dengan kerusakan berat. Maka, kondisi ini memunculkan sorotan tajam akan fungsi pengawasan negara, khususnya itu peran dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub),
Karena diketahui, rusaknya jalan tersebut dikarenakan maraknya aktivitas truk-truk bermuatan berat yang diduga dibiarkan ini telah berlangsung bertahun-tahun dengan tanpa penindakan berarti. Dimana, terlihat lalulintas kendaraan truk pengangkut kayu yang diduga itu berasal dari aktivitas ilegal logging serta truk dan tronton pengangkut buah kelapa sawit milik PT SSS.
Situasi ini yang memunculkan dugaan kuat bahwa kerusakan jalan tidak semata akibat kelalaian, melainkan indikasi pembiaranya sistematis oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. “Kalau satu-dua kali bisa disebut kecolongan. Tapi ini, telah bertahun-tahun. Truk kayu ilegal muncul di waktu tertentu. Truk angkutan buah kelapa sawit milik PT SSS hampir tiap hari,” terang Okta, salah seorang warga setempat.
Ia mengatakan, tidak mungkin Dishub tidak tahu adanya aktivitas truk-truk demikian itu yang merusak jalan desa. Warga menyebut kayu illegal, sering diangkut dengan mobil truk jenis colt diesel kerap beroperasi pada malam hari dan hari-hari tertentu. Kalau hal armada angkutan buah sawit PT SSS, turut menjadikan jalan desa tersebut distribusi rutin.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait peran dan tanggung jawab Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, khususnya dalam hal pengawasan kelas dan fungsi jalan, pembatasan tonase dan dimensi kendaraan, pengaturan jam operasional angkutan berat, serta pemeriksaan kelengkapan dan legalitas dokumen angkutan barang.
Warga mempertanyakan mengapa pengawasan dan penertiban baru mencuat setelah kerusakan jalan mencapai tingkat kritis dan keluhan publik meluas, bukan sejak awal aktivitas tersebut berlangsung.
Selain dugaan peredaran kayu ilegal, sorotan tajam juga diarahkan kepada PT.SSS sebagai perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang armada angkutannya disebut rutin melintasi jalan desa.
Warga menilai, perusahaan tidak semestinya mengorbankan infrastruktur publik demi kelancaran distribusi hasil usaha tanpa; penyediaan jalan khusus, penguatan konstruksi jalan, atau kontribusi nyata dalam perawatan dan pemulihan jalan desa.
“Keuntungan dinikmati perusahaan, tapi risiko dan kerusakan ditanggung masyarakat desa. Ini tidak adil dan tidak bisa terus dibiarkan, ”tegas warga lainnya.
Penggunaan jalan desa oleh kendaraan bertonase tinggi tanpa mitigasi teknis dinilai bertentangan dengan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.
Aktivitas angkutan berat di jalan desa berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kelas jalan dan batas muatan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.
Ketentuan tersebut membuka peluang pertanggungjawaban hukum tidak hanya bagi sopir atau pelaku lapangan, tetapi juga terhadap; pemodal, pihak yang memperoleh keuntungan, serta pihak yang diduga mengetahui namun membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.
Warga Desa Bandar Jaya menyatakan telah menyampaikan ultimatum penghentian aktivitas pengolahan dan pengangkutan kayu paling lambat 30 Desember 2025. Apabila aktivitas tersebut masih berlanjut, warga memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi kepada; Aparat Penegak Hukum, KLHK, serta instansi pengawasan terkait, termasuk Dinas Perhubungan di dua kabupaten.
Warga menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level bawah, tetapi harus menyentuh rantai tanggung jawab secara menyeluruh, termasuk instansi pengawas yang memiliki kewenangan namun diduga lalai menjalankan fungsi kontrol.
Kasus ini menjadi ujian nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat desa atas infrastruktur yang layak dan lingkungan yang berkelanjutan. Pembiaran yang berlarut berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindak secara tegas, transparan, dan berkeadilan. (Susio)