DERAKPOST.COM – Seiring dengan sudah ditetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai terpilih dari ajang hasil Pilkada Serentak 2024. Maka hal itu, telah ditindaklanjuti langsung KPU Riau dengan sampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tersebut ke DPRD.
Sebagaimana diinformasikan, hari Jumat (10/1/2025l sekira pukul 10.00 WIB, pagi itu Nahrawi selaku Komisioner KPU Riau bersama seorang staf Mulyadi ini datang ke DPRD Riau. Kedatangan itu, disambut staf institusi tersebut dengan menerima salinan SK tersebut.
“Sebagai tindaklanjut ketentuan PKPU 18 Tahun 2024 Pasal 66 ayat (1) KPU Provinsi menyampaikan usulanya pengesahan dan pengangkatannya Pasangan Calon terpilih dengan Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi tentang Penetapanya Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada DPRD Provinsi Riau,” kata Nahrawi.
Komisioner KPU Riau inipun mengatakan, hal itu juga dipertegas pada bunyi ayat (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud ayat (1), yang dilakukan itu 1 (satu) hari setelah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ditetapkan.
Maka melaksanakan amanah PKPU tersebut diatas pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 dokumen tersebut kami serahkan kepada DPRD Provinsi Riau yang merupakan proses akhir yang harus dilaksanakan oleh KPU Provinsi Riau dalam tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau. (Dairul)