KPK Tetapkan Mar yang Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
DERAKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menetapkan ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, yaitu Marjani, sebagai tersangka baru dalam hal kasus dugaan pemerasan dan atau japrem penerimaan gratifikasi.
Gurita kasus ‘japrem’ alias jatah preman di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, yang kian menjalar. KPK telah resmi menetapkannya Jani alias Marjani (MJN) ini, yang sebagai tersangka baru. Marjani bukan orang jauh, tapi ia adalah ajudan (ADC) Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya menjerat Abdul Wahid Cs.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam hal ini mengatakan penetapan tersangka baru itu menandakan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan. “Tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, di hari Senin (9/3/2026).
Seperti dikutip dari laman Detik. Penetapan KPK ini, memberi sinyal kuat bahwa daftar tersangka masih bisa bertambah panjang. Penyidik masih menguliti bukti-bukti untuk melihat seberapa luas keterlibatanya pihak lain dalam skandal setoran proyek ini. Kata
Budi Prasetyo, KPK ini masih akan melihat bukti-bukti baru lainya dengan lebih dalam dan lebih luas lagi.
“Penetapan tersangka baru ini artinya juga mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara itu, masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi dan lebih luas lagi,” ujar Budi Prasetyo. Tapi hal ini, ia belum membeberkan secara rinci sangkaan hukum yang dikenakan terhadap tersangka.
Tetapi ia mengatakan akan terlebih dahulu memastikan detailnya kepada tim penyidik sebelum menyampaikan itu kepada publik. Dikatakanya, seiring penetapan tersangka baru tersebut, KPK ini juga menjadwalkan pemeriksaanya tiga orang saksi pada hari ini. Adalah Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam ini merupa tenaga ahli Abdul Wahid.
“Ketiga saksi ini sebelumnya telah diproses hukum oleh KPK. Perkara mereka bersama barang bukti telah dilimpahkan pada pihak pengadilan untuk bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tapi,
untuk melengkapi berkas Marjani, penyidik langsung tancap gas memeriksa tiga nama tersebut,” ujarnya. (Dairul)