DERAKPOST.COM – Bupati Pati Sudewo ini diketahui telah mengembalikan uang yang diterimanya itu terkait kasus korupsi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) yang di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Namun demikian, KPK inipun memastikan pengusutan keterlibatan Sudewo di kasus itu tak akan dihentikan. “Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah ada dikembalikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025) yang dikutip dari laman Detik.
Asep mengatakan pengembalian uang itu tak menghapus pidana telah dilakukan. Hal itu diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Sebut dia, berdasar Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dak menghapus pidananya.
Asep menjelaskan, penanganan perkara DJKA ini terdapat di sejumlah wilayah. Menurut dia, hampir di seluruh proyek tersebut ada peran Sudewo.
“Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya,” sebutnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR. Dia menyebutkan KPK akan mendalami terkait commitment fee tersebut kepada Sudewo.
“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” lanjutnya.
Budi mengatakan pemanggilan Sudewo melihat kebutuhan penyidik. Dia menjamin penyidik akan melakukan pemanggilan jika membutuhkan keterangan Sudewo.
“Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” terang Budi. (Rezha)