KPK Diminta Ambil Alih Penyidikan Dugaan Korupsi Bansos Kabupaten Siak

0 135

 

DERAKPOST.COM – Terpasang spanduk dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) wilayah Riau, untuk meminta penegak hukum mengungkap pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Siak tahun 2011-2019. Dan meminta pada KPK untuk ambil alih dari Kejati Riau.

“Benang kusut penegakan hukum tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Siak tahun 2011-2019 dinilai belum terungkap hingga saat ini. Kejatu Riau itu, sudah 2 tahun menyidik kasus dan memeriksa ribuan saksi. Hal anehnya tidak kunjung mengumumkan tersangkanya,” ungkap Wahyu Andrie Septyo

Ketua Umum KAMMI Wilayah Riau ini melihat ada dugaan-dugaan dan serta menghindari kejanggalan-kejanggalan dalam prosesnya, maka KPK harusnya melakukan supervisi atau mengambil alih kasus korupsi tersebut, mengingat banyaknya kasus-kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah yang berhasil diungkap KPK dan berakhir dibui.

“KAMMI Wilayah Riau mengecam keras tindakan oknum-oknum yang terlibat menggelapkan dan menikmati hasil korupsi anggaran negara yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, serta mendesak agar diusut secara tuntas dan dihukum seberat-beratnya. #RiauBebasKorupsi,” kata Wahyu, Kamis (21/7/2022).

Wahyu mensinyalir, lamban penanganan proses penegakkan hukum dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) ini ada dugaan keterlibatan Gubernur Riau Syamsuar yang tak lain merupanBupati Kabupaten Siak pada periode tersebut. Sehingga ini tentu dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Temuan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau untuk anggaran Pemkab Siak tahun 2011, 2012, dan 2013, BPK telah menyatakan temuan pemberian hibah kepada penerima yang sama dilakukan berturut-turut dari tahun 2011, 2012 dan 2013,” cakapnya.

Berdasarkan temuan BPK itu disebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan Peraturan Bupati Siak Nomor 20.a tahun 2012.

Di mana hal tersebut menurut BPK mengakibatkan alokasi pemberian hibah tahun 2011, 2012, dan 2013 yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan organisasi masyarakat berkurang sebesar Rp 56 miliar lebih.

Selain itu, BPK juga tegas menyatakan, setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh bupati dan penerima hibah. Hingga pada LHP BPK tahun 2014 temuan serupa kembali muncul dan menjadi catatan BPK. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.