Dugaan Korupsi 14 M Biaya Makan dan Minum, LAKR Tegaskan 10 Orang Bagian Umum Sekdako Pekanbaru Harus Disanksi

0 102

DERAKPOST.COM – Indikasi manipulasi biaya makanan dan minuman di Sekretarat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 14 M berbuntut panjang. Selain berpotensi manghadapi proses hukum 10 orang ASN di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru yang terlibat dalam manipulasi belanja makan dan minum harus dikenakan sanksi.

Rekomendasi dari BPK RI perwaklan Riau telah memerintahkan Walikota Pekanbaru memberikan sanksi kepada 10 orang ASN yang terlibat dalam manipulasi dana makan dan minum di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru.

“Sanksi diberikan kepada Sekda periode Januari s.d 2 Desmber 2024 sebagai kuasa pengguna anggaran karena tidak melakukan pengelolaan keuangan sesuai ketentuan, Kepala Bagian Umum periode Januari s,d Desember 2024 sdr HW dan Plt Kabag Umum sdr Nk karena tak mengawas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, PPTK peride Januari s,d 2 Desember 2024 Sdr NK yang tidak merealisasikan pekerjaan dan tak menyusun dokumen pertanggungjawaban sesuai kondisi sebenarnya serta staf Bagian Umum MU, TS, JU, RIS, RAS, AA dan VIB yang turut serta menyusun dokumen petanggugjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya,” ujar Alex Candra.

Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), ini mengatakan, ASN yang terlibat dalam manipulasi dana makan dan minum, lanjut Alex, mempunyai peran yang berbeda-beda. Para staf Bagian Umum diperintahkan oleh Kabag dan Plt Kabag Umum untuk membuat laporan keuangan fiktif dengan melibatkan perusahaan yang tidak lagi beroperasi. Perusahaan tersebut diminta kuitansi kosong dan diberikan fee oleh staf bagian umum. Selanjutnya, kuitansi kosong tersebut diisi oleh staf bagian Umum.

“Manipulasi dana makan dan minum di Bagian Umum dilakukan secara sistematis dan terencana dengan cara memakai jasa penyedia makan dan minum fiktif yang sudah tidak beroperasi. Perusahaan fiktif itu memberikan kuitansi kosong kepada staf Bagian Umum atas perintah Kabag dan Plt Kabag Umum dengan memberikan fee 2.5 persen dari nilai transasksi. Selanjutnya kuitansi kosnsg diisi oleh staf Bagian Umum sesuai besaran anggaran yang mereka manipulasi,”jar Alex.

Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 20024, jelas Alex, menyajikan anggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman pada LRA (audited) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp 88.664.825.588.00. Rp 61.285.874.412.00 diantaranya berupa belanja barang dan jasa-belanja makanan dan minuman yang terdiri dari belanja makanan dan minuman rapat dan belanja makanan dan minuman tamu.

“Belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu pada Sekretariat Daerah dengan anggaran sebesar Rp 40.777.133.300.00 dengan realisasi sebesar Rp 33.683.179.192.00 . Dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat Rp 3.956.335.800.00 dengan realisaasi Rp 2.6888.115.600.00. Serta belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp 36.820.797.500.00 dengan realisasi sebesar Rp 30.995.063.592.00,” ujar Alex yang juga mantan aktifis HMI cabang Yogyakarta.

Katanya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman Bagian Umum menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 1.381.606.785.71. Juga terdapat nilai SPJ belanja makan dan minum tidak sesuai dengan nilai riil pekerjaan sebesar Rp 189.092.567.86. Juga terdapat realisasi pekerjaan yang tidak didukung dengah dokumen pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp 10.967.734.418.75 serta dokumen SPJ biaya makan dan minum tidak diyakini kebenarannya Rp 2.063.022.505,36.

Pada pekerjaan tidak dilaksanakan, papar Alex, menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban penyedia makanan dan minuman yag tidak dilaksanakan sebesar Rp 1.381.606.785,71, yang terdiri dari belanja makanan dan minuman dengan pembayaran LS sebesar Rp1.075.648.750 dan pembayaran UP/TU/GU sebesar Rp 305.958.035.71.

“Pada belanja makanan dan mibunam dengan mekanisme pembayaran LS ada tiga penyedia makanan dan minuman yaitu CV BPP, CV BBK dan CV PAK. Ketiga perusahaan ini menyatakan bahwa perusahan tidak memiliki rumah makan serta sarana dan prasarana untuk melaksanakan kegiatan belanja makanan dan minuman. Ketiga perusahaan juga menyatakan tidak terlibat dalam pelaksanaan rill kegiatan belanja makanan dan minuman pada Bagian Umun Sekretariat Daerah. Mereka hanya meminjamkan perusahaan untuk keperluan adminsitrasi dan menerima fee dengan angka yang bervariasi. ASN yang terlibat diantaranya MU,dan NK,” ujar Alex.

Sedangkan pada belanja tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, demikian Alex, menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban pada penyedia makanan dan minuman tidak didukung melalui UP/GU/TU . Juga ditemukan belanja makanan dan minuman tidak didukung bukti sah oleh dua penyedia yaitu CV KSB dan CV SK senilai Rp 3.805.101.499.11.

“Hasil konfirmasi membuktikan bahwa penyedia memberikan kuitansi penyedia yang belum diisi kepada pihak Pemda untuk keperluan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Selanjutnya pihak Pemda menjelaskan kuitansi telah ditulis ulang oleh pihak Pemda,” kata Alex.

Pada belanja tidak didukung oleh bukti transaksi yang sebenarnya, tambah Alex, menunjukan bahwa konfirmasi kepada penyedia dan Pemda terdapat selisih antara nilai SPJ dengan nilai pembayaran yang diterima oleh penyedia. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.162.632.919.64.

“Pada kegiatan dokumen SPJ tidak diyakini kebenarannya ditemukan bahwa hasil konfirmasi kepada penyedia bahwa pihak penyedia memberikan kuitansi penyedia yang belum diisi kepada penyedia. Kuitasi tersebut berguna bagi keperluan dokumen pertanggungjawaban dan pihak penyedia tidak mengetahui nilai riil . Kemudian pihak Pemda menulis ulang nilai belanja pada kuitansi penyedia ,” pungkas Alex.

Kabag Umum Sekdako Pekanbaru, Firman Hadi, yang dikonfirmasi secara tertulis sampai berita diturunkan belum memberikan konfirmasinya. Bahkan ketika dikonfirmasi langsung ke Bagian Umum dikatakan bahwa pihak Bagian Umum akan menghubungi melalui WA secara langsung. “Mohon ditinggalkan no HP/WA, nanti Bapak Kabag akan menghubungi secara langsung,” ucap seorang staf Bagian Umum . (Rilis)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.