Korban Pencurian Sepeda Motor Berikan Maaf, Kini Alex Satria Dibebaskan Melalui Mekanisme Restorative Justice
DERAKPOST.COM – Alex Satria dihari Rabu (29/10/2025), dibebaskan itu dari tahanan setelah sempat terseret dikasus pencurian sepeda motor. Wajah kebahagiaan tampak tersirat di wajah ayah dua orang anak ini.
Alex sudah dibebaskan dari tuntutan jaksa itu, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah pihaknya korban Halim Utomo restomemaafkan, dan bersedia berdamai tanpa syarat. Keputusan penghentian perkara itu diambil setelah pihaknya Kejaksaan Agung ini, dihari Selasa (28/10/2025), menyetujui hal permohonan penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejari Pekanbaru.
Disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina tampak menyerahkan berkasnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), kepada Alex. Setelah itu melepas baju tahanannya. Tak hanya itu, Silpia ada juga memberikan bantuan uang dan paket sembako kepada keluarga Alex sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial dari jajaran kejaksaan.
“Ibu, ini ada bantuan sedikit dari kami. Dan tolong jangan dilihat nilainya. Hal bantuan ini tanda kepedulian kami,” ujar Silpia saat menyerahkanya bantuan kepada Alex yang hadir bersama istrinya.
Silpia ada didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Adhi Thia Febricar, dan Muhammad Habibi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pesan penuh makna kepada Alex agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga.
“Tidak ada alasanya anak sakit. Anak sakit, boleh usaha. Tapi jangan usaha melakukan tindak pidana. Boleh itu, usaha pinjam duit. Tapi jangan lakukan hal ini,” katanya. Silpia juga menegaskan, bantuan yang diberikan murni merupa wujud simpati, serta empati dari pihak kejaksaan terhadap dari kondisi pelaku, tanpa maksud atau kepentinganya tersembunyi.
Diketahui, Alex sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang hal pencurian setelah membawa kabur sepeda motor dan juga telepon genggam miliknya Halim Utomo di depan Toko Roti Baraya, pada 16 Agustus 2025. Dia juga mengaku nekat melakukan perbuatan itu dikarena anaknya sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.
Proses perdamaian antara Alex dan korban ini difasilitasi jaksa fasilitator di Bilik Damai di Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, dengan disaksikan pihak keluarga, penyidik serta tokoh masyarakat. Perdamaian yang dilakukan secara sukarela dan tanpa suatu paksaan, yang menjadi bukti nyata bahwa keadilan bisa berjalan dengan hati nurani. (Rezha)