Kontrak PT Dalena Habis, Pengelolaan Pasar Wisata Pekanbaru Mulai Dilelang

0 259

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Setakat ini, kontrak PT Dalena Pratama Indah sebagai pengelola Pasar Bawah atau Wisata Kota Pekanbaru ini sudah habis. Maka saat ini Pemerintah Kota (Pemko) akan melelang kontrak kerjasama pasar dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) itu.

Diketahui, bahwa kontraknya PT Dalena Pratama Indah, dimulai dari tahun 2000 atau saat dimulainya pembangunannya gedung tersebut. Namun itu, baru aktif mengelola pasar tersebut pada tahun 2003.

Saat ini,  baru satu perusahaan yang mengambil berkas pada hari pertama pembukaan pengambilan berkas tender. Perusahaan tersebut yakni PT Ali Akbar Sejahtera.

“Jadi pada hari pertama ini baru satu perusahaan yang mengambil berkas,” kata Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Hendra Putra, Selasa (10/5/2022).

Hendra menyebut Disperindag membuka jadwal pengambilan berkas selama dua hari. Calon pengelola bisa mengambil berkas hingga hari ini. Instansi itu melayani pengambilan berkas selama jam kerja atau hingga pukul 16.00 WIB.

Calon pengelola yang mendaftar bisa mengembalikan berkas, Rabu (11/5/2022). Ia menambahkan, proses tender pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah Kota Pekanbaru sudah diumumkan sejak 28 April 2022 lalu.

Hendra mengingatkan agar perusahaan yang mendaftar tidak masuk dalam daftar hitam pada pengadaan barang atau jasa pemerintah. Badan usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

Mereka juga harus memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan teknis dan manajerial. Lalu memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kemudian mempunyai kemampuan keuangan dibuktikan dengan garansi bank dengan nilai minimal sebesar Rp1 Miliar. Ia menegaskan, calon pengelola harus berbentuk Perseroan Terbatas atau PT serta harus mengantongi Surat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau NIB sesuai jenis pekerjaan.

Calon pengelola harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir. Pengumuman administrasi dan teknis Tender, Tata Cara Tender dan jadwal pemilihan dapat dilihat dan diunduh pada alamat domain https://pekanbaru.go.id/p/pengumuman.

Calon Peserta wajib mendaftarkan diri dan hadir langsung untuk mengambil dokumen pemilihan akan prakualifikasi tender dan Kerangka Acuan Kerja pada Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.