Konflik Lahan Rawang Air Putih di Siak Itu Diduga Penegakkan Hukum Berpihak ke Antony

0 148

 

DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini, konflik lahan seluas 130 Hektare (Ha) yang bertempat Desa Rawang Air, di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Hal antara kelompok masyarakat tempatan yaitu kelompok Tani Nitan dikelola Suparmin sama Antony yang mengaku punya Surat Hak Pakai (SHP).

Namun, dalam hal ini SHP yang berupa hak pengelolaan tahun 70 itu, dan diduga telah kadaluarsa, menjadi polemik hukum. Yakni lahan ditanami dengan kelapa sawit sejak puluhan tahun, didasar kepemilikan SKGR dan SHM. Tapi dua tahun terakhir ini, yang tiba tiba kelompok Antony mengaku punya kuasa dari pemenang lelang.

Dimana atas SHP yang diduga kadaluarsa seluas 300 Ha, dan juga menguasai lahan masyarakat 130 Ha. Dimana dalam konflik tersebut pihak Antony, yang menghadirkan puluhan preman dan menguasai bahkan ini memanen lahan masyarakat. Sehingga hal itu, memicu konflik pada lahan seluas 130 Ha pada Desa Rawang Air ini.

Rasyid yang ketua pemuda tempatan Desa Rawang Putih, menjelaskanya bahwa lahan tersebut mereka tanami dan bahkan kuasai dengan membangun jalan, rumah, dan juga gubuk masyarakat. Dimana pengelolaanya diserahkan kepada Suparmin. Hal anehnya, setiap terjadi konflik, pihak Polres Menpura selalu menyuruh masyarakat agar ini untuk mengosongkan lahan tersebut.

“Setiap itu terjadi konflik di lapangan, pihak Polres Menpura ini malah selalu menyuruh masyarakat keluar dari lahan untuk dilanjut perundingan. Sementara, aneh untuk pihak Antony bebas memanen. Kami heran, yang diarahkan oleh dengan Kapolsek Menpura? Inikan terkesan berat sebelah. Kami dalam hal ini akan membawa persoalan ke Polda Riau atau Mabes Polri,” ujar Rasyd kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Rasyid menjelaskan, bahwa SHP diklaim Antony berasal dari SHP tahun 1973 atas nama PT Tridaya, yang kemudian dilelang oleh Bank BNI dan dimenangkan PT Datin Agung. Sehingga dalam hal inipun Antony mendapatkan kuasa atas lahan yang pada
perusahaan pemenang lelang. Karena, hal demikian jelas sangat bertentangan dalam aturan yang berlaku tersebut.

Lebih lanjut, Rasyd menambahkan, bahwa dalam beberapa pertemuan itu melibatkan Polsek, masyarakat, dan juga pihak Antony. Hal itu, disepakati kedua belah pihak keluar dari lokasi. Namun menurutnya, kenyataan di lapangan itu berbeda. Buah kelapa sawit diperkirakan 50 ton telah dipanen pihaknya Antony, bebas memanennya.

“Diketahui, beberapa kali pertemuan yang melibatkan Polsek, masyarakat, dan juga pihak Antony. Disepakati dari kedua belah pihak keluar dari lokasi. Tapi kenyataan di lapangan itu berbeda. Buah kelapa sawit diperkirakan 50 ton dipanen pihak Antony, Sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. Artinya, ada diduga berpihak Polsek tersebut,” terangnya.

Terkait ini, dikonfirmasi mengenai tudingan masyarakat bahwasa Polsek berat sebelah dalam hal tersebut. Kapolsek Siak Kompol James Sibarani, S.H., M.H ini, menegaskan bahwasa tugas kepolisian adalah menjaga hal keamanan agar tidak terjadi bentrokan. Ini yang harus dapat dipahami masyarakat, sehingga tidak salah persepsi.

“Prioritas didalam hal ini, hanya menjaga keamanan. Perkara konflik lahan ini telah ada sebelum saya menjabat. Didalam hal ini, tugas memastikan tidak ada benturan di lapangan. Masalah laporan pada Polres itu silakan ditanya langsung kepada pihak Polres, sebab dalam hal ini saya tak punya memiliki kapasitas menanyakannya,” jelas Kompol James mempertegas. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.