Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing Sama  Manajemen Ecogreen dan OPD Terkait, Roni: Hentikan Operasional

0 288

DERAKPOST.COM – Terkait temuan disaat Inspeksi Mendadak (Sidak) pada kawasan pergudangan Ecogreen, Senin (6/1/2025) kemarin. Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing, hari Selasa.

Diketahui rapat yang menghadirkan pihak manajemen Ecogreen, yakni PT Riaumas Prakarsa Utama, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Yakni ada DLHK, Dishub, Damkar, dan bahkan Lurah Perhentian Marpoyan.

Hearing itu, digelar untuk menindaklanjuti berbagai temuan mengejutkan saat Sidak. Termasuk halnya izin pengelolaan limbah  telah kadaluwarsa, tidak adanya Izin Laik Operasi (SLO) genset, serta dugaan terjadi pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pergudangan dan industri tersebut.

Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan DLHK Pekanbaru, Eva memaparkan bahwa sejak tahun 2015, PT Riaumas Prakarsa Utama tidak pernah melapor pengelolaan limbah mereka kepada pemerintah. “Belum ada pengajuan izin pengelolaan air limbah dan penyimpanan B3,” ungkapnya.

Sehingga hal itu, memicu pertanyaan dari Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel meminta hal penjelasan terkait dampak lingkungan akibat tidak ada izin tersebut. Menanggapi hal itu, Eva menegaskan kalau pencemaran lingkungan sudah dipastikan terjadi dan hal itu dapat diuji secara ilmiah.

Roni mengatakan, pencemaran seperti ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar kawasan industri. Maka perlu ada langkah cepat bisa menangani masalah ini. Selain masalah dari limbah, juga izin penggunaan sumur bor dikawasan Ecogreen itupun jadi sorotan.

Roni Amriel mengungkapkan bahwa hal ini terdapat empat titik sumur bor yang belum memiliki izin dari kepala daerah, sesuai ada  diatur dalam regulasi. “Kalau izinnya sumur bor saja tidak ada, maka dalah pelanggaran serius. Maka kami meminta itu operasional dihentikan untuk sementara sampai semua izin lengkap,” tegas Roni.

Hearing itu menyoroti keluhan masyarakat lokal terkait sulitnya akses dapat pekerjaan di kawasan Ecogreen, yang termasuk di PT Nippon Indosari Corpindo (pabrik Sari Roti) beroperasi di kawasan tersebut.

“Sebagai perusahaan sudah beroperasi di Pekanbaru, mereka harusnya memberikan prioritas kepada masyarakat sekitar untuk peluang kerja. Namun, kenyataanya sangat sulit bagi warga lokal untuk dapat diterima bekerja di sana,” sebut anggota Komisi IV, Zulfan Hafiz.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Nurul Ikhsan, menegaskan bahwa DPRD ini akan terus mengawal hal permasalahan hingga tuntas. Maka diminta pihaknya Manajemen Ecogreen segera dapat melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan.

“Jika tidak dilakukan, maka itu kami tentu tidak segan-segan merekomendasi untuk halnya penghentian operasional Ecogreen tersebut. Karana sudah sangat banyak itu pelanggaran dilakukan manajemen dalam kelengkapan perizinan,” kata Nurul Ikhsan. (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.