Kombes Ade Kuncoro Tegaskan Walaupun Polda Riau Kalah Di Praperadilan Muflihun, tapi Penyidikan Tetap Berjalan

0 217

DERAKPOST.COM – Diketahui pada sidang putusan praperadilan ini dengan pemohon Muflihun dan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda. Hal itu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Yang akhirnya, ada diputuskan oleh hakim dalam perkara ini, hakim pun mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon, Rabu (17/9/2025). Atas putusan itu, Ditreskrimsus Polda Riau kalah yang di praperadilkan oleh Muflihun.

Menanggapi hal putusan itu, Ditreskrimsus Polda Kombes Ade Kuncoro Ridwan ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa pihaknya ini tentu menghormati keputusanya hakim praperadilan. “Kita tentu hormat keputusan hakim praperadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan dia, didalam hal ini pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim. Yang sehingga, nanti ada keputusan pihaknya dalam hal perkara ini setelah menerima risalah putusan. Kata dia, penyidikan tetap berjalan.

“Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan. Bahwasa, gugatan yang diterima hakim praperadilan itukan hanya berkaitan penyitaan aset. Yaitu ada satu unit rumah di Pekanbaru, dan satu unit apartemen di Batam,” terang Ade Kuncoro.

Sementara itu, dari kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf menyebutkan, pada putusan ini bisa menjadi bukti bahwa hukum masih tegak berdiri di Indonesia. Ia menilai bahwa langkah hukum ditempuh saat ini bukanya untuk melemahkanya Polri.

“Diketahui, permohonan kami ini diterima hakim. Langkah hukum ditempuh saat ini bukanya untuk melemahkanya Polri. Tapi, mrlainkan sebagai koreksi atas kebijakan yang dinilai juga tak sesuai dengan prinsip penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan dia, permohonan yang diterima hakim, ini juga membuktikan keadilan itu masih ada. Putusan ini, diharap bisa memulihkan nama baik Muflihun yang selama ini dipersalahkan. Baik yang secara politik maupun halnya materi.

“Kami percaya, bahwa hukum berdiri tegak demi keadilan,” kata Ahmad Yusuf. Dalam hal ini, dia menambahkan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan untuk memastikan putusan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.