DERAKPOST.COM – Belakangan ini, mulai banyak aktivitas kendaran angkutan jenis bajai di Kota Pekanbaru. Tapi akhirnya itu Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dishub Pekanbaru menerbitkan imbau agar tidak beraktivitas.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dishub Pakanbaru melalui Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, menjawab wartawan, menanggapi kemunculan bajaj berbasis aplikasi MaxRide yang beroperasi layaknya itu ojek online.
“Bajaj itu belum boleh beroperasi di dalam daerah Kota Pekanbaru. Maka Dishub Kota Pekanbaru minta pengelola untuk hentikan aktivitas tersebut. Karena sampai sekarang aktifitas bajai tersebut belum berizin sama sekali,” ujar Khairunnas.
Khairunnas mengatakan, diketahui bahwa bajaj berbasis aplikasi MaxRide yang telah mulai beroperasi layaknya juga ojek online. Hal itu sambungnya, dimintakan pengelola untuk dapat menghentikan, hingga saat ini belum ada regulasinya.
“Hingga kini belum ada regulasinya, yakni belum membolehkan operasional bajaj di Kota Pekanbaru. Hal itu, tertera sesuai isi surat dari Kementerian Perhubungan. Dan kami, sudah menyampaikan hal ini dalam sosialisasi,” sebutnya.
Khairunnas mengatakan, bahwasa disaat ini bajai tersebut belum boleh beroperasi seperti sekarang. Dikarena belum ada izin, dan perlu diketahui bahwa bajaj tak masuk angkutan umum. Hal itu surat Kementerian Perhubungan tersebut.
Dikesempatan itu Khairunnas mengatakan, terkait hal ini maka pihaknya sudah minta dan menerbitkan pemberitahuan bahwasa bajai belum bisa beroperasi di jalan umum. Tetapi boleh beroperasi di jalan lingkungan, kalau sudah terbit izin.
Ditanyakan apa Dishub Pekanbaru memiliki data konkret jumlah bajai yang beroperasi? Terkait ini, Khairunnas mengatakan, hingga saat sekarang pihaknya tidak ada memiliki data jumlah bajai itu. Karena mereka tidak ada juga melaporkanya. (Dairul)