Ketum PWI Pusat Larang Anggotanya Ikut UKW Selain Lembaga Tersertifikasi Dewan Pers

0 156

 

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, ada lembaga menyenggara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya itu bertentangan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terkait hal ini, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dilarang keras ikut tes di lembaga abal-abal tersebut.

“PWI melarang anggotanya untuk ikuti UKW yang pelaksanaanya bertentangan atas Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Satu-satunya lembaga itu memiliki legitimasi untuk melakukan hal pengaturan, dan penyelenggaraan UKW in adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) menguji kompetensi adalah yang sudah tersertifikasi oleh Dewan Pers,” ujar Atal Sembiring

Penegasan Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat Atal Sembiring didampingi Sekjen Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen Suprapto S Atmojo, dan Penasihat Agus Sudibyo, di Gedung PWI Pusat, Jakarta, hari Jumat (26/8/2022). Dia mengatakan, bahwasa Anggota PWI lebih dari 20.000 orang. Ini diingatkan agar tidak tergoda akan UKW diselenggara oleh organisasi yang tidak jelas tesebut.

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab, maka diingatkan mereka agar tak tergoda di UKW, yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Ketum PWI Pusat menyikapi ada sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan UKW, namun tidak sesuai dengan aturan UU No 40 Tahun 1999.

Karena itu, Atal mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, dan padahal mereka itu tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers. Hal demikian yang seharusnya bisa dipahami wartawan, khususnya ini untuk di PWI.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji sudah tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan itu, sudah diatur ini melalui Peraturan Dewan Pers
No 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Sebab peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah PWI.

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan bahkan Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.

Guna mengetahui apakah wartawan itu te telah kompeten atau belum, maka dilakukan UKW yang diselenggarakan oleh lembaga uji telah tersertifikasi Dewan Pers. “PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal.

Menurutnya, UKW yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik. Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik,” tambah Mirza Zulhadi. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.