Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal Ingatkan Ancaman Pidana Kalau Kampanye Di Masa Tenang

0 184

 

DERAKPOST.COM – Saat ini kepada peserta Pemilu, ada batas kampanye hanya sampai pada tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan tiga hari sebelum pencoblosan, yakni sejak tanggal 11 hingga 13 Februari, merupakan masa tenang.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada wartawan. Dia menyebut, kepada peserta Pemilu ini batas kampanye hanya sampai pada 10 Februari 2024. Oleh karena itu, tiga hari sebelum pencoblosan, yakni mulai tanggal 11 sampai 13 Februari merupakan masa tenang.

Masa tenang ini, kata Alnof, maka peserta Pemilu dilarang menggelar kampanye atau mengumpulkan massa dan aktivitas yang mengajak masyarakat untuk bisa memilih. “Tanggal 11 sampai 13 itukan jadwal masa tenang. Kita imbau kepada peserta Pemilu, mentaati, ada sanksi,” ujarnya.

Sebab ini sudah diberi waktu 75 hari untuk kampanye, di masa itu semua ikhtiar untuk menggaet suara dilakukan. Maka di tiga hari masa tenang nanti ya tinggal berdoa, tidak lagi berkampanye,” kata Alnof, Kamis (8/2/2024).

Kemudian yang paling terpenting, menurut Alnof adalah tidak melakukan pelanggaran money politik, di mana dari pengalaman Pemilu ke Pemilu, aktivitas money politik biasanya dilancarkan oknum di masa-masa tenang sebelum pencoblosan.

“Kalau terdapat dan didapati money politik, ancamannya pidana, ke semua orang, baik peserta pemilu, juga ke masyarakat yang menerima,” katanya. Ia pun mengatakan, Bawaslu akan melakukan pemantauan yang semakin intensif. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.