Kepsek dan Guru di Riau Diingatkan tak Curang saat PPDB

0 440

 

DERAKPOST.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polda Riau untuk antisipasi pungli saat PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2023/2024. Ini untuk bisa cegah kecurangan-kecurangan.

Demikian disampaikan Plt Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan saat sosialisasi pencegahan dan minimalisir terjadi Pungli pada PPDB. “Sosialisasi ini pertama kali kami lakukan dengan menggandeng Satgas Saber Pungli Polda Riau untuk meminimalisir terjadi pungli saat PPDB,” kata Job Kurniawan.

Job Kurniawan juga mengaku, sudah mendapat petunjuk dari Gubernur Riau terkait pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau tahun ajaran 2023/2024. Dimana Gubernur Riau menegaskan agar sekolah jangan bermain-main dengan PPDB.

“Kami sudah minta izin Pak Gubernur, beliau menyampaikan dan berpesan kepada Kepala Sekolah dan guru jangan coba-coba pungli pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini tidak ada anggota saya di lingkungan Disdik maupun di sekolah coba-coba melanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Satgas Pungli Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah dalam arahannya menyampaikan, jika pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau tahun 2023

“Sebagaimana kita ketahui dalam PPDB di Riau, kami masih menerima laporan dari masyarakat itu terkait ada pungli di luar ketentuan diharapkan Pak Gubernur Riau, yang telah mewanti-wanti Kepala Sekolah dan guru SMA/SMK di Riau untuk tidak melakukan kecurangan saat PPDB,” katanya.

Hermansyah menegaskan semua pihak terkait pelaksanaan PPDB itu dilarang terima sejumlah uang atau gratifikasi dari orang tua peserta didik sebagai peruntukan penerimaan calon yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak lolos seleksi. Sebab itu sudah menjadi atensi gubernur.

Hal itu menurutnya, juga sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Dimana ditegaskan sekolah diselenggarakan masyarakat dan telah menerima operasional sekolah dilarang memungut biaya. Kemudian sekolah diselenggarakan pemerintah juga dilarang melakukan pungutan dan sumbangan terkait pelaksanaan PPDB. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.