DERAKPOST.COM – Setakat ini diketahui soal usulannya nama calon Pj Gubernur Riau sudah tuntas di DPRD Riau. Namun beredar kabar dari tiga nama yang telah diusulkan itu, diketahui nama Sekdaprov Riau terancam tidak disetujui.
Terkait demikian ini, Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Syafaruddin Poti dimintakan tanggapannya, mengatakan, bahwa soal usulan dari tiga nama calon Pj Gubernur Riau tersebut sebagaimana diketahui ini sudah selesai dan disampaikan ke pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
“Yang jelas, untuk usulan tiga nama dari calon Pj Gubernur Riau sebagaimana ini diketahui, bahwasa DPRD Riau ini sudah menuntaskan. Artinya, pada pengusulan nama calon sudah selesai di DPRD Riau.
Sehingga kini, sisanya berada di tangan pemerintah pusat,” kata Syafarudiin.
Politisi PDI yang lebih akrab disapa Poti ini mengatakan, tentang hal apapun itu sepenuh ada di pihak pemerintah pusat. Yang jelas, untuk usulan dari tiga nama tersebut telah selesai dan disampaikan ke Mendagri RI, untuk kemudian dipilih oleh Presiden menjadi Pj Gubernur.
“Proses Pj Gubri sudah selesai di DPRD Riau. (Pembahasan) sudah dilakukan pimpinan dengan mengundang setiap ketua fraksi. Yakni para ketua fraksi itu menyampaikan hal masukan dan saran siapa ingin direkomendasikan. Dimana itu ada tiga nama diusu,” ungkapnya.
Poti yang saat sekarang ini maju Nyaleg untuk DPR RI berasal padanDapil Riau 1, dengan tegas mengatakan, bahwa saat sekarang inikan DPRD menyerahkan ke Kemendagri. Kemendagri mengajukan kepada presiden, dikarena gubernur ini merupakan kewenangan presiden.
Untuk diketahui. Adapun hal tiga nama usulan Pj Gubri yang direkomendasikan oleh pihak pimpinan DPRD Riau setelah berdialog dengan para ketua fraksi yaitu Rektor Unri Sri Indarti, Rektor UIN Suska Khairunnas Rajab dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) SF Hariyanto.
Diketahui, masa jabatan Gubri definitif Edy Natar Nasution akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. Dengan nantinya, setelah habis masa pimpinan Gubri defenitif tersebut, ini seterusnya akan digantikanya oleh Pj Gubri hingga kepala daerah pemenang Pilkada. **Rul