DERAKPOST.COM – Sertipikasi lahan untuk memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam menjalankan operasi secara aman, tertib, dan berkelanjutan.
Ini upaya menjaga keberlanjutan produksi migas nasional terus diperkuat itu melalui penataan aset negara. Pada PHR Regional 1-Sumatera resmi menerima 13 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas lahan Barang Milik Negara (BMN) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum lahan operasi hulu migas selama ini menjadi tulang punggung untuk produksi nasional. Total luasan lahan disertipikasi mencapai sekitar 542 hektare dan tersebar di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, serta Siak.
Sertipikat tersebut diterbitkan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Riau dan diserahkan kepada SKK Migas serta Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai bagian dari pengelolaan dan pengamanan aset negara di sektor strategis energi.
Corporate Secretary PHR Regional 1, Eviyanti Rofraida menegaskan, sertipikasi lahan menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan operasi migas di WK Rokan. Capaian ini merupakan bukti konkret sinergi lintas instansi dalam memperkuat kepastian hukum BMN tanah yang dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Ia menilai kepastian hukum atas lahan operasi tidak hanya berdampak pada aspek legal, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap keandalan dan keselamatan operasi migas. “Sertipikasi lahan memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi PHR. Ini menjalankan halnya operasi secara aman, tertib, serta berkelanjutan,” tuturnya.
Katanya, hal ini sekaligus dalam menjaga keandalan WK Rokan sebagai salah satu penopang utama produksi migas nasional, Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran ATR/BPN, SKK Migas, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas dukungan dalam mendorong tertib administrasi dan pengamanan aset strategis negara.
Dari sisi pemerintah, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau menegaskan bahwa penerbitan SHP ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset BMN, khususnya di sektor hulu migas yang memiliki nilai strategis tinggi bagi perekonomian nasional.
Proses penyerahan sertipikat turut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil, Bengkalis, dan Siak, serta perwakilan DJKN Kemenkeu RI dan Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM RI.
Melalui penguatan legalitas lahan ini, PHR Regional 1-Sumatera menegaskan komitmennya menjalankan tata kelola aset negara secara akuntabel dan sesuai prinsip good corporate governance. Langkah tersebut diharapkan semakin menjamin kelancaran operasi hulu migas, menjaga keberlanjutan produksi, dan memperkuat ketahanan energi nasional. (Rilis)