DERAKPOST.COM – Masa jabatan dari kepala daerah berstatuskan Penjabat (Pj) akan segera habis. Karena itu dari Kemendagri langsung menyurati DPRD setempat. Hal untuk mengusulkan dan mengirim 3 nama calon.
Hal itu diketahui surat dari Kemendagri sudah sampai kepada Sekretariat DPRD daerah yang status kepala daerahnya Pj teresebut. Surat itu, yang bernomorkan 100.2.1.3/1773/SJ, tertanggal 27 Maret 2023, itu ditandatangani Sekjen Suhajar Diantoro MSi.
Surat berisikan menjelaskan beberapa hal yang menjadi acuan Anggota DPRD didalam mengusulkan 3 nama calon Pj tersebut. Berikut isinya:
Pertama, Pj bupati/wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, DPRD Kabupaten/Kota, melalui Ketua DPRD kabupaten/kota, dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj bupati/wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj bupati/wali kota.
Ketiga, usulan nama calon Pj bupati/wali kota sebagai mana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Informasi yang beredar ini, belum didapatkan lagi informasi kelanjutan surat itu akan ditanggapi seperti apa.
Perlu diketahui, di Provinsi Riau ini ada dua Kepala Daerah yakni Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar akan segera habis berdasarkan aturan dari kemendagri dimana periode itu hanya diberi 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan penjabat yang sama seandainya masuk dalam usulan diberikanya DPRD dan itu juga melalui proses tertentu dari Kemendagri. **Rul