Kemenag Riau Tunggu Surat Resmi soal Pembuatan Visa JCH Diatas 80 Tahun Tak Wajib Rekam Biometrik

0 407

 

DERAKPOST.COM – Hingga kini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau ini menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan pada pembuatan visa haji bagi jamaah yang usia diatas 80 tahun tidak wajib lakukan rekam biometrik.

“Iya, kita sudah dapat informasi soal kebijakan itu. Tapi untuk teknis pelaksanaannya kita masih menunggu surat resmi dari Kementerian Agama,” kata Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Mahyudin, Jumat (24/2/2023).

Dikutip dari Cakaplah.com. Mahyudin mengatakan, untuk pembuatan visa haji bagi jemaah haji Riau tidak ada kendala. Sebab sejauh ini proses pembuatan visa haji sudah berjalan. Bahkan ada program jemput bola dari Imigrasi.

“Jadi tidak ada masalah, karena untuk pembuatan visa itukan tidak lama, paling lama 3 hari sudah selesai, kita juga koordinasi dengan Imigrasi,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Subdit Dokumen Haji Kemenag, Zainal Ilmi mengatakan, calon jemaah haji yang berusia di atas 80 tahun tidak wajib melakukan rekam biometrik dalam proses penerbitan visa haji.

“Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik,” kata Zainal Ilmi dalam siaran persnya, Jumat (24/2/2023).

Meski demikian, rekam biometrik bagi jemaah lainnya tetap diperlukan, mengingat hal tersebut merupakan syarat penerbitan visa haji.

Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter yang diunggah pada aplikasi Saudi Visa Bio.

Rekam biometrik sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. Adapun penerbitan visa haji diperlukan untuk berangkat ke Arab Saudi demi melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Dalam praktiknya, jemaah calon haji memang harus melengkapi sejumlah syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penerbitan visa haji. “Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji

Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF,” ungkap Zainal.

Dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik.

Namun, jika email dan nomor ponsel yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited). **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.