Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak Perusahaan

0 239

 

DERAKPOST.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Tahun 2019, 2020, 2021.

Hal itu sesuai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023. Hal ini sesuai informasi Kepala Seksi Penerangan Hukum. Dikatakan dia, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Maka pada hari Rabu (3/1/2024) ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial sebagai berikut :

HY Selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2024  tanggal 03 Januari 2024;

NR Selaku Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2024  tanggal 03 Januari 2024;

FF Selaku Direktur Utama PT. Inti Dwi Tama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2024  tanggal 03 Januari 2024;

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat di dalam dugaan perkara dimaksud. Sehingga tim penyidik meningkatkan status semula saksi jadi tersangka.

Untuk tersangka FF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di rutan dari tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2024. Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Untuk tersangka HY sedang menjalani putusan pidana pajak dan untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain (dalam tahap penuntutan perkara Tipikor penyertaan modal perusahaan daerah PT. SCM).

Adapun Perbuatan tersangka melanggar, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Len)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.