Kejati Riau Diminta Serius Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi Proyek DIC di Bengkalis

0 386

 

DERAKPOST.COM – DPP-SPKN berikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau, (Kejati) Riau merespon menindak lanjuti laporan masyarakat, hal dugaanya pada pekerjaanya Pembangunan Duri Islamic Center (DIC), dianggaranya Dinas PUPR Bengkalis, pada tahun 2019 dan 2021.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP-SPKN Romi Frans kepada wartawan. Disebut dia, bahwa para hari Kamis tanggal 30 November 2023, pihaknya inipun telah
secara resmi diundang pihak Kejati Riau dengan surat No :  B/607/L.4,5/Fd.1/11/2023 tentang  Pemberitahuan tindak-lanjut atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Undangan tersebut, ungkapnya, untuk klarifikasi atas laporan DPP SPKN pada 16 November 2023, dengan dugaannya TPK Pembangunan DIC yang berada di Duri, Kabupaten Bengkalis. Proyek yang dikerjakan oleh PUPR Bengkalis ditahun 2019 dan 2021.

Sekjen DPP SPKN, memaparkan hasil pertemuannya dengan Kasidik Kejati Riau yang berlangsung diruang Pidsus Kejati Riau itu, bahwasa Kasidik Kejati Riau itu menjelaskan hasil sementara belum ada ditemukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Menurut dia, Kasidik Kejati Riau ini menghubungi SPKN kembali untuk memberitahukan keterangan perkembangan kelanjutan atas laporan tersebut.

Namun demikian, Romi Frans menyebut dari hasil pertemuan itu, menjadi tanda tanya bagi DPP SPKN. “Atas dasar apa Kasidik Kejati Riau mengatakan belum ada temuan atas laporan kami. Apakah pihak Kejati Riau sudah ada observasi kelapangan. Yang jelas-jelas ini kondisi bangunan sampai sekarang mangkrak,” katanya.

Kesempatan itu, Romi Frans berharap kepada pihak Kejati Riau untuk serius dan benar benar amanah dalam halnya penegakan hukum, khususnya terkait Tindak Pidana Korupsi. Artinya, jangan ada tebang pilih terhadap laporan dari masyarakat. Lanjut Romi, ideal atau ril untuk menguji adanya dugaan korupsi atau tidak. Maka, mari bersama-sama kelapangan dengan melibatkan pihak pelapor atau pihak terlapor.

Untuk diketahui. Sebelumnya ini pihak DPP-SPKN ada melaporkan pada Kejati Riau atas dugaan korupsi pada kegiatan proyek pembangunan DIC dianggarkan tahun anggaran 2019 ini dengan senilai Rp38.412.636.602,50 miliar yang ketika itu dimenangkan oleh PT Luxindo Putra Mandiri. Kemudian pekerjaan lanjutan tahun 2021, itu dianggarkanya sebesar Rp10.863.574.511,87 miliar, yang nilai penawaran oleh dari rekanan CV. Salsa Bersaudara. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.