Kejari Kota Mojokerto Menangkan Praperadilan TSK Korupsi CSR Bank BNI

0 363

 

DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menangkan sidang praperadilan korupsi CSR Bank BNI Mojokerto. Hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum pemohon.

Hakim tunggal Jenny Tulak memimpin sidang praperadilan perkara dugaannya korupsi dana CSR Bank BNI Mojokerto memutuskan menolak tuntutan kuasa hukum pemohon dalam halnya perkara tersebut.

Sidang berlangsung di ruang Tirta PN Mojokerto pada hari Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang dihadir Kuasa hukum pemohon Andi Fajar, dan sementara Kejari Mojokerto ini dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Terkait putusan itu, dikonfirmasi Kepala Kejari Mojokerto Hadiman ini mengakui hal tersebut. Sebutnya, hakim menolak seluruh tuntutan daripada kuasa hukum tersangka. “Iya hakim menolak seluruh tuntutan dari pemohon,” ucapnya, yang dikutip dari LenteraInspiratif.id.

Hal yang sama, juga dibenarkan kuasa hukum untuk tiga tersangka CSR Kota Mojokerto, Andi Fajar. Dia mengatakan atas putusan tersebut, pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus ini dan nantinya akan dibuktikan disana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto ini digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapanya serta penahanan para tersangka terlalu memaksakan.

Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa (17/1/2023).

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.

“Pemohon (pra peradilan) Sulaiman Dkk sementara Termohon Kejari Kota Mojokerto,” ucap PLT Panitera Hukum Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Imanuel Melianus Nabuasa pada, Kamis (19/1/2023).

Sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto ini akhirnya digelar pada hari, Selasa (24/1/2023).  **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.