Kejari Belawan Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice pada 21 Orang Pencuri Besi di Medan

0 142

DERAKPOST.COM – Saat ini, Kejari Belawan hentikan penuntutannya terhadap 21 orang tersangka pencuri besi di PT ARB. Disebab, pihak PT ARB yang telah memaafkan para tersangka tersebut setelah melalui skema
Restorative Justice.

Hal ini, sebuah langkah hukum yang penuh sisi kemanusiaan dilakukan Kejati Belawan terhadap 21 tersangka di kasus pencurian besi pada area PT ARB, Jalan Yos Sudarso, Medan Deli. Kasus inipun, sempat menyita perhatian publik dengan usai viralnya video puluhan warga yang mengangkut besi dari kawasanya pabrik terbengkalai itu dengan secara terang-terangan.

Diketahui dalam penghentian penuntutan di Kantor Kejari Belawan, pada hari Rabu (8/10/2025), Wali Kota Medan Rico Waas menyebut bahwa ada keputusan tersebut sebagai bentuk nyata bahwa hukum tidak hanya soal hukuman, tetapi kemanusiaan. “Hari ini kita menyaksikan, ini bukan hanya kemenangan hukum, namun kemenangan rasa kemanusiaan,” ujarnya.

Meski demikian, Wali Kota ini menegaskan bahwa kebebasan ini harus bisa dijadikan pelajaran. Artinya jangan pernah meulangi lagi perbuatan ini. Gunakan kesempatan ini untuk halnya kembali kepada keluarga dan masyarakat. Dia juga, sampaikan apresiasi kepada pihak PT ARB ini telah memaafkan para tersangka pencuri itu.

Dikutip dari laman CNNIndonesia. Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria dalam hal ini menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan karena seluruh syarat formal RJ terpenuhi. “Artinya harus ada perdamaian, kerugian yang tak besar, tersangka bukan residivis, dan ancaman pidana di bawah lima tahun,” ujar Samiaji.

Menurut Samiaji, tujuan utama Restorative Justice adalah pemulihan bagi korban dan pembinaan bagi pelaku. Tentu menegakan hukum dengan hati. Karena, tak semua itu pelanggaran harus berakhir di penjara. Hal  sebagai bagian dari konsekuensi RJ, ke-21 tersangka menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti dan kegiatan masyarakat.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.