DERAKPOST.COM – Bentuk kekecewaan pada kinerja Polres Bangkalan, maka dari
Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) pada Mabes Polri.
Hal itu dikarenakan saat audensi ke Polres Bangkalan ini, perihal klarifikasi peredaran rokok ilegal, tetapi hingga kini belum ada tanggapan. “Terkait belum ada kejelasan permohonan audensi itu untuk klarifikasi berkenaan dengan dugaan dilepas hasil tangkapan truk bermuatan rokok ilegal iniĀ oleh polres Bangkalan,” kata Sudarsono.
Oleh karena itu, DPW LSM Tamperak akan segera melayangkan ini surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri. Yang dilakukan itu sebagai bentuk kekecewaan
LSM Tamperak Jawa Timur atas audiensi yang sampai saat jni masih belum adanya jawaban atau tanggapan dari Polres.
“Besar harapan kami atas nama lembaga NGO agar oknum kepolisian yang terlibat pada peredaran rokok ilegal di pecat atau diberhentikan,” katanya. Sudarsono dalam kesempatan itu menduga peredaran rokok ilegal untuk di wilayah hukum Polda JatimĀ dibekingi oknum polisi khususnya beradaĀ kawasan Madura.
“Karena yang sudah jelas saat masyarakat melaporkan adanya truk bermuatan rokok diduga ilegal, dan dilakukan penangkapan nyatanya dilepas. Maka, kami Ketua LSM Tamperak Jawa Timur patutĀ menduga ada keterlibatan oknum kepolisian turut andil membeking atau melindungi bekerjasama dengan pengusaha rokok ilegal,” ujarnya.
Sudarsono mengatakan, dirinya siap untuk membeberkan bukti-bukti sesuai yang di dapatkan dilapangan. Ia juga menuturkan bahwa bukan satu dua kali ini pihaknya itu mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polda Jatim selalu lolos dalam pantauan, sekalipun itu masyarakat memberikan informasi terkait dengan ada rokok ilegal tersebut.
āDalam hal ini kami sampai melayangkan kedua kali surat permohonan audiensi ke Kapolres Bangkalan untuk hal ini meminta kejelasan. Namun kami menunggu sampai detik ini tidak ada respon dari Polres. Oleh karena itu, sehingga kami melayangkanya pengaduan ke Mabes Polri,ā tegasnya. (Redaksi)