DERAKPOST.COM – Terjadi kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Sungai Apit, di Kabupaten Siak, Ahad (29/3/2026) dini hari. Diketahui kecelakaan kendaraanya atau mobil operasional miliknya PT Bumi Siak Pusako. Hal itu kini menjadi sorotan lebih luas, dengan desakan agar otoritas sektor migas ini turun tangan melakukan evaluasi.
Insiden kecelakaan itu, sejumlahan pihak menilai peristiwa ini tidak bisa dipandang itu semata sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, tapi melainkan harus dilihat dalam kerangka sistem keselamatan kerja industri migas, khususnya penerapan HSE (Health, Safety, Environment) dan Sistem Izin Kerja Aman (SIKA).
Kendaraan diketahui berada di luar jalur produksi atau area operasional aktif. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait validitas izin kerja serta pengawasan internal perusahaan.
Pengamat energi menilai, dalam sistem industri hulu migas, setiap aktivitas operasional, termasuk mobilisasi kendaraan wajib terdaftar dalam sistem kerja aman.
“Jika kendaraan berada di luar area kerja yang disetujui dalam SIKA, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran prosedur. Ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut sistem pengendalian risiko, ”ujar seorang analis sektor energi.
Karena itu, pengawasan dari SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Selain itu, peran HSE dalam perusahaan juga menjadi perhatian. Dalam praktiknya, unit HSE bertanggung jawab memastikan:
– Seluruh aktivitas memiliki izin kerja (SIKA),
– Pekerja dalam kondisi fit,
– Serta seluruh operasi diawasi oleh safety officer.
Dalam kejadian ini, pengemudi justru mengaku mengalami gangguan kesehatan saat mengemudi.
“Pandangan saya tiba-tiba gelap, ”ujarnya.
Fakta ini dinilai menunjukkan adanya potensi celah dalam pengawasan HSE, khususnya dalam memastikan kesiapan personel sebelum bertugas.
Hingga kini, pihak PT Bumi Siak Pusako belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.
Desakan kini mengarah pada perlunya audit menyeluruh, baik terhadap penerapan SIKA maupun sistem pengawasan HSE di internal perusahaan, guna mencegah potensi risiko yang lebih besar di masa mendatang. (Susiono)