Kebijakan Penerapan Pajak Parkir pada Ritel Modern di Pekanbaru, Rembuk Nilai Ada Anak Kandung dan Anak Tiri
DERAKPOST.COM – Ritel modern seperti Alfamart-Indomaret di Pekanbaru gratis parkir. Namun hal toko, kedai, gerai, dan swalayan non-ritel masih ada jukir. Maka kebijakan penerapan pajak parkir tersebut mendapat sorotan sejumlah pihak.
Seperti disampaikan oleh dari Koordinator Rembuk Pemuda Riau Muhammad Ravi ini kepada wartawan. Ia pun menilai kebijakan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memberatkan pelaku usaha ritel modern yang telah dibebani kewajiban pajak lain yang semestinya sudah mencakup aktivitas usaha di lokasi tersebut.
“Saya menilai ini akan menimbulkan ketidakadilan. Mengingat pelaku usaha membayar pajak lain yang sudah mencakup aktivitas usaha di lokasi mereka,” ucap Muhammad Ravi, Jumat (16/1/2026) dalam keterangan tertulisnya.
Namun, dikatakan Ravi, di sisi lainnya, efek domino dari peniadaan tarif parkir tersebut mengharuskan pemerintah mencari solusi peralihan yang dinilai mampu digantikan lewat penerapan pajak parkir tersebut.
“Menurut saya, retribusi parkir hanya dapat diberlakukan pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Kalau hari ini indomaret dan alfamart sudah digratiskan, maka harusnya toko, kedai, gerai dan swalayan non-ritel jelas harus digratiskan juga. Kalau tidak tentu mereka akan merasa dirugikan seperti ada anak kandung dan anak tiri,” katanya.
Ataupun, jika kebijakan pajak parkir pada ritel modern tersebut harus ditetapkan, Ravi menuturkan, hal ini harus memiliki hukum yang jelas dan diberlakukan pada seluruh tempat.
“Payung hukum dalam bentuk Perwakonya-kan sudah ada. Saya pribadi mendukung pengadaan parkir gratis itu ke seluruh tempat, agar tidak ada yang merasa tidak adil,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru bersiap menerapkan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Alfamart dan Indomaret mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk mengakhiri polemik pungutan parkir di ritel modern sekaligus memperkuat tata kelola parkir yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Penguatan kebijakan tersebut ditandai dengan rencana penerbitan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru yang draft-nya telah beredar sejak Jumat (26/12/2025). Dalam surat edaran itu ditegaskan adanya perubahan status pungutan parkir di area ritel modern.
Jika sebelumnya parkir di Alfamart dan Indomaret masuk dalam skema retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub), kini mekanismenya dialihkan menjadi pajak parkir di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Perubahan skema tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Pengunjung yang memarkirkan kendaraan di area Alfamart dan Indomaret tak lagi dikenakan biaya parkir atau gratis. (Rezha)