DERAKPOST.COM – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Riau, Khairul Amri angkat bicara terkait keputusan Bupati Rohil, Afrizal Sintong menonaktifkan DRS dari jabatannya sebagai kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hilir (Rohil), karena viral ‘ngamar’ dengan Wabup Rohil.
Menurut Khairul, langkah bupati sudah tepat agar yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan masalah pribadinya. Sementara, Wakil Bupati Rohil, Sulaiman, meski tidak dinonaktifkan namun mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
“Wabup dapat sanksi sosial dari masyarakat. Beliau pejabat politik, bukan pejabat administratif. Bupati dan Wakil Bupati dipilih langsung oleh masyarakat, berbeda dengan ASN yang bisa dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Khairul kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Jika katanya, tidak ada pidana maka dia tetap wakil bupati, karena dia adalah pejabat publik maka masalahnya adalah public ethic. Dan hari ini dia telah menerima sanksi sosial. Kecuali ada resistensi dan pressure yang kuat dari masyarakatnya,
Terhadap persoalan itu, kata Khairul, jika berkaca pada negara maju, pejabat yang kontroversial akan sadar diri mengundurkan diri. “Kalau di negara-negara maju, pejabat yang kontroversial secara etik banyak yang mengundurkan diri, namun kalau di Indonesia wallahua’lam,” tukasnya.
Sebelumnya Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong membebastugaskan DRS dari jabatannya sebagai kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hilir (Rohil). DRS merupakan oknum aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang belakangan heboh karena kepergok polisi berduaan bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman, di salah satu kamar hotel berbintang di Pekanbaru.
Dinonaktifkannya DRS dari jabatannya tersebut dibenarkan Bupati Afrizal Sintong, Kamis (1/6/2023). Bupati mengatakan, membebastugaskan DRS dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait langkah yang dilakukan Pemkab Rohil atas heboh penggerebekan tersebut.
“Yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya. Suratnya sudah kita keluarkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tanggal 29 Mei kemarin,” ungkap Bupati Rohil saat ditemui di Bagansiapiapi.
Dijelaskan Bupati nonjobnya DRS tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah. **Rul