DERAKPOST.COM – Gegara hal membuang puntung rokok dengan sembarangan, saat ini MT (53), ditahan Polres Rohil. Asap tipis tersisa di atas lahan kering Dusun Rumbia II, berasa Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir (Rohil), Riau, jadi saksi bisu kelalaian manusia.
Satu puntung rokok dibuang sembarangan oleh MT (53), memang tidak terjadi halnya kebakaran besar, tapi juga cukup membuat panik warga sekitar. Api itu menjalar cepat di antara dedaunan kering dan juga semak belukar di kawasan hutan produksi. Disaat sebelum akhirnya itu padam setelah aparat kepolisian dan warga berjuang dengan alat seadanya. Supaya tidak menjalar ke lokasi lainnya sekitarnya..
“Kami bergegas ke lokasi setelah aplikasi Lancang Kuning mendeteksi hotspot. Untung api cepat dikendalikan,” kata Kapolrws Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, Ahad (2/11/2025). Diketahui itu, katanya, cerita MT yang sebenarnya terlalu sederhana untuk ukuran bencana. Hari itu, ia juga sedang menyemprot gulma di lahan pribadinya.
Tanpa berpikir panjang, ia juga membuang puntung rokok Gudang Garam Merah ke tanah yang mengering itu, karena kemarau. Beberapa jam kemudian, ada kepulan asap yang mulai terlihat dari kejauhan. Diketahui saat itu udara panas, rumput kering, diserta angin kencang ini jadi kombinasi sempurna bagi percikan kecil yang berubah menjadi kobaran besar.
Didalam hitungan menit, api merayap ke area kawasan hutan produksi milik negara. “Kini, MT bukan hanya kehilangan lahanya, tapi juga berhadapan dengan pasal berat, yaitu ancaman hingga 10 tahun penjara karena melanggar UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Kapolres.
Mungkin lahan yang terbakar tak luas, tapi setiap kebakaran di Riau punya efek yang domino. Asap yang muncul bukan sekadar gangguan pandangan. Karena, membawa partikel halus (PM2.5) yang berbahaya bagi paru-paru manusia. Anak-anak dan lansia paling rentan.
“Bagi alam, kebakaran sekecil apa pun bisa menghancurkan mikroekosistem tanah. Mikroba, serangga, dan tumbuhan kecil yang menjaga kesuburan tanah hilang dalam sekejap,” ulas Kapolres.
Jika terus terjadi, tanah gambut kehilangan kemampuan menyimpan air, dan Riau akan menghadapi siklus kebakaran yang terus berulang.
“Setiap api yang membakar lahan gambut, sama saja membakar cadangan karbon bumi,” ujar Kapolres lagi.
Sistem deteksi dini Lancang Kuning milik Polda Riau terbukti efektif. Begitu hotspot muncul, tim gabungan Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih langsung dikerahkan.
Bersama masyarakat, mereka bahu-membahu memadamkan api dengan alat seadanya dengan ember, cangkul, dan daun basah.
Kapolres Rokan Hilir menyebut, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum lingkungan dan mencegah bencana asap.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Pembakaran, baik sengaja maupun karena lalai, tetap akan kami tindak,” tegasnya.
Polda Riau dan jajaran Polres di daerah terus mengkampanyekan program Green Policing (gerakan kepolisian peduli lingkungan).
“Selain patroli karhutla, polisi kini aktif menanam pohon, mengedukasi pelajar, hingga mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola lahan,” ungkap Kapolres.
Karena sejatinya, mencegah api bukan hanya tugas polisi. Ia adalah tanggung jawab kolektif (masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha). Katanya, kesadaran lingkungan bukan sekadar slogan. Ia harus jadi budaya.
Kasus MT hanyalah satu dari sekian banyak cerita di Riau (provinsi yang setiap tahun menghadapi ancaman asap dan kebakaran lahan). Namun dari satu kesalahan kecil ini, lahir pelajaran besar,yaitu bahwa bumi terlalu rapuh untuk terus diuji oleh kelalaian manusia.
“Satu puntung rokok mungkin tampak sepele. Tapi di tanah yang kering, ia bisa menjadi percikan bencana. Dan di balik setiap api yang padam, ada peringatan bahwa kita sedang kehabisan waktu untuk belajar dari alam,” tutup Kapolres. (Mulyono)