SULAWESI SELATAN, Derakpost.com- Akhirya akal bulus Muh Said terbongkar. Dimana saat maju sebagai Kepala Desa Papalluang pada Kabupaten Jeneponto ternyata pakai adalah dokumen palsu.
Dokumen yang dimaksud adalah ijazah yang ia pakai sejak mendaftar Cakades pada periode pertama dan kedua. Maka dia (Muh Said) pun kini resmi ditetapkan tersangka. Penangkapanya, usai dilantik Bupati Jeneponto, Kamis (30/12/21).
Pasalnya keesokan harinya yakni Jumat (31/12/21), Said pun diperiksa di Polres Jeneponto, dan saat itu resmi dilakukan penahanan. “Dari hasil pemeriksaan, MS ditetapkan sebagai tersangka dan lanjut untuk dilakukan penahanan,” sebut Ipda Uji Mugni dilansir suara.com.
Kanit 3 Reskrim Polres Jeneponto, juga mengatakan, bahwa tersangka diduga mendaftar sebagai Cakades Papalluang di Kecamatan Bangkala Barat ini adalah menggunakan ijazah saudaranya.
Saat ketahuan, sejumlah aktivis daerah setempat pun meminta penyidik Polres Jeneponto untuk sesegera menetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan ditahan. Hingga akhirnya pehunjung tahun 2021 kemarin, resmi ditahan.
“Dilaporkan dan nomor laporannya LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021. MS diduga melakukan tindak pidana penggunaan Dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021,” jelas Mugni. **Rul