Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Roy Suryo CS Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya

0 54

DERAKPOST.COM – Polda Metro Jaya, hari ini menggelar konferensi pers, soal kasus tuduhanya ijazah palsu Jokowi. Dalam hal ini, sebanyak delapan orang ditetapkan itu menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya meumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu dilaporkan Presiden ke-7 RI Jokowi. “Kini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam hal perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” terang Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya inipun menyampaikan penetapan tersangka tersebut tentu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal. Diantara
lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Mereka, kata Kapolda, yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing. “Berdasar hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE. “Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi dikutip dari laman Detik.

Tersangka pada klaster 2 ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.