Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Muflihun Naik ke Penyidikan, Kombes Nasriadi: Akan Ada Tersangka

0 267

DERAKPOST.COM – Status kasus dugaan Surat Perintah Perjalananya Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat DPRD (Setwan) Riau yang melibatkan Muflihun. Yaitu dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Disebab ada ditemukan unsur pidana.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengatakan, bahwa Tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau telah tingkatkan status kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau. Ini, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang hingga akhirnya ada menemukan titik terang dan memastikan juga terjadi perbuatan pidana pelaksanaan SPPD tahun 2020-2021.

“Kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau di proses penyelidikan dan sudah dilakukan dengan sempurna dan sudah kami lakukan gelar perkara, kami simpulkan dinyatakan itu layak untuk naik ke proses penyidikan,” kata Nasriadi, Selasa (16/7/2024). Karena itu, lanjutnya, kalau tim penyidik pada hari Jumat lalu itukan sudah menaikkan status penanganan perkara ini ke penyidikan.

Terkait itu sambungnya, maka itu segera mengirim SPDP ke Kejati Riau yang untuk menyatakan dimulai penyidikan terhadap kasus tersebut. Sehingga nantinya dapat titik terang. Nasriadi, pada kesempatan itu menyebutkan, bahwasa pihaknya ini akan segera menetapkan tersangka dalam hal perkara ini dengan tanpa merincikan nama tersangka dimaksud.

Sebelumnya, pada hari Senin (1/7/2024), mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun atau akrab disapa Uun datang memenuhi panggilan penyidik. Uun kesempatan itu, jalani pemeriksaanya selama kurang lebih 10 jam. Pemeriksaan hal terkait menjabat Sekwan  sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Riau dari tahun 2020-2021. Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memanggil puluhan saksi. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.