Kasus SPPD Fiktif DPRD Inhu Rugikan Negara Rp183 Juta, LAKR Duga Ada Rekayasa Sekwan
DERAKPOST.COM – Persoalan, dugaannya korupsi via Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dengan halnya menggerogoti keuangan negara kembali terkuak. Seperti, kali ini adanya kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Inhu itu
berpotensi merugikan keuanganya negara sebesar Rp183 juta lebih.
Ironisnya, dalam kasus SPPD Inhu diduga direkayasa oleh oknum Sekwan berinisial AD. Buktinya. Sebagian besar dari temuan SPPD fiktif tersebut atas nama AD, dengan sebanyak 18 kali perjalanan. Hal demikian, sebagaimana informasi sudah dirangkum pihak Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), baru-baru ini.
“Modus operandi SPPD fiktif telah menjadi fenomena umum oleh para pejabat negara atau ASN dalam menggarong uang negara untuk kepentingan pribadi. Tragisnya, pada DPRD Inhu kasusnya SPPD fiktif itu diduga ini direkayasa Sekwan berinisial AD dengan sebagian besar dari temuan itu atas nama AD,” terangnya.
Rolan Aritonang merupakan Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) ini, juga mengutarakan, kalau kasusnya SPPD fiktif diduga ini direkayasa Sekwan berinisial AD dengan temuan yaitu sebanyak 18 kali, ER dan MA tiga kali, RS dan WI dua kali. Selain itu halnya BS, CS dan MAF masing-masing satu kali perjalanan.
Rolan juga mengatakan, kasus perjalanan dinas itu dilakukan dalam berbagai modus operandi berupa. Misalnya tak melakukan keberangkatan ataupun selisih harga tiket pesawat (tiket pesawat tidak tercatat di manifes maskapai penerbangan), sehingga pembayaran biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya/bukti pembayaran hal penginapan melebihi tagihan dan terdapat kwitansi tidak menginap serta perjalanan dinas ganda.
“Kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Inhu berlangsung dengan cara-cara yang sama denhan manipulasi SPPD di daerah lain. Bedanya, di Sekwan Inhu pelaku utamaya adalah oknum Sekwan dan pelaku paling banyak kasus SPPD fiktif tersebut,”ujar Rolan yang juga mantan DPRD Riau pada eranya.
Ia menambahkan kelebihan pembayaran terjadi berupa biaya transportasi itu tiket pesawat sebesar Rp18.535,420.00 dengan pelaku AD tujuh kali perjalanan, Er 2 kali perjalanan dan RS dua kali perjalanan. Juga terjadi pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai hal kondisi senyatanya sebesar Rp53.696.600.00 dengan terdapat 43 bukti penginaan melebihi tagihan serta terdapat 45 bill/kwitansi tidak menginap serta perjalanan dinas ganda.
Perjalanan dinas ganda, katanya, berupa pelaksanaan dua penugasan atau perjalanan dinas dalam periode waktu penugasan yang sama dan pembayaran biaya perjalanan dinas direalisasikan atas kedua kegiatan tersebut menyebabkan salah satu kegiatan tidak dapat dibayarkan. “Perjalanan dinas ganda telah merugikan negara Rp100.429.600.00,”ujar Rolan yang juga politisi senior PDI Perjjuangan.
Kondisi tersebut, jelas Rolan tidak sesuai dengan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 ayat (1) yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuaan perundang-undangan.
2. Pasal 121 ayat (1) yang menyatakan bahwa PA/KPA, bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang atau kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 121 ayat (2) yang mengatur bahwa pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen pengeluaran atas beban APBD betanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari surat bukti dimaksud.
4. Peraturan Bupati Inhu Nomor 18 tahun 2023 tentang Pedoman Pengeluaran Dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hulu
Terkait yang disampaikan LAKR ini kepada awak media Derakpost.com. Maka, upaya konfirmasi dilakukan kepada Sekwan Inhu inisial AD yang disebut-sebut selaku pihak bertanggung jawab. Dikonfirmasi ini pada nomor kontak Telepon WhatsApp adalah
0822-8398-XXXX. Tetapi, hingga berita ini diupload, Sekwan tersebut tidak memberi jawaban konfirmasi. (Dairul)