DERAKPOST.COM – Kelanjutan dalam hal pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Dumai ini, tahun 2013-2014 tersebut tidak semakin jelas dalam penegakan hukum. Maka itu, dipertanyakan oleh Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR).
“Kami dari PETIR, saat ini mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Dumai ini, tahun 2013-2014 yang tak kunjung adanya menemui titik terang. Sebab sampai disaat ini tidak ada kejelasan,” sebut Ketua Umum PETIR Jackson kepada wartawan.
Dalam hal ini, Jackson mendesak aparat penegak hukum daerah Kota Dumai untuk serius dalam mengusut serta menetapkan tersangka kasus tersebut. Hal itu, katanya tentu menjadi tanda-tanya kepada aparat penegak hukum yang tidak menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana Bansos.
“Kami dari PETIR meminta kasus tersebut untuk segera diselesaikan, dikarena sudah banyak merugikan negara, khususnya Kota Dumai. Tetapi melihat mandeknya proses penegakan hukum itu sudah berlangsung bertahun-tahun, yang tanpa ada kejelasan penegakan hukum,” ungkap Jackson.
Sebelumnya diberitakan ini beberapa pihak telah menuntut pengusutannya kasus dana Bansos Kota Dumai Tahun 2013-2014. Hal itu, salah satunya HMI Cabang Pekanbaru. Melalui Wasekum Hukum dan HAM Zulfan Arif, menyoroti mandek proses penegakan hukum dana Bansos merugikan daerah.
Zulfan mengatakan, persoalan ini sudah berlarut-larut dari tahun 2017, akan tetapi tidak ada kejelasan. Berdasarkan sumber pemberitaan, pihak Kepolisian Kota Dumai itupun sudah menetapkan beberapa orang tersangka, akan tetapi berkasnya berulang kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
“Sehingga aparat kepolisian saat ini masih melengkapi apa saja yang menjadi catatan dari pihak kejaksaan, dan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” katanya. Lebih lanjut disampaikan Zulfan, kronologis dugaan tindak pidana tersebut
banyak melibatkan nama-nama orang yang cukup berpengaruh terindikasi terlibat.
‘Yang mana hal tersebut didapati dari BAP,” katanya. Maka, dalam hal ini pihaknya juga berencana melapor tindak pidana korupsi ini kepada KPK supaya dapat diambil alih. Berdasarkan UU KPK terbaru Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Diketahui, dari kasus dugaan korupsi hibah Bansos Pemko Dumai ini, yakni penetapan tersangka sebelumnya itu yang merupakan perantara atau “calo” merupa orang-orang tidak tepat atau salah sasaran. Diduga ada tujuh orang tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya, yaitu dari pengusulan hibah Bansos, verifikasi administrasi, pencairan dana bansos dari kabag keuangan dan verifikasi penerima pencairan dana bansos kepada objek penerima.
Menurut data, penerima hibah Bansos Pemko Dumai mencapai 1.300 proposal dari hampir 30 orang anggota DPRD Dumai. Hibah pada tahun 2013-2014 yang terbesar adalah bantuan kepada rumah ibadah, yakni mencapai 1 rumah ibadah Rp500 juta oleh seorang anggota dewan, lalu antara Rp100 juta – Rp350 juta kepada rumah ibadah oleh seorang dari anggota dewan yang lainnya dalam satu fraksi.
Pada fraksi ini juga mengusulkan dalam pokok pikiran atau aspirasi DPRD terhadap Bansos sapi yang dikucurkan saat hari raya Idhul Adha. Pada leher sapi ini dikalungkan tulisan partai, seolah sapi diberikan adalah sumbangan dari partai, yang padahal dari Pemko Dumai. Lalu, dalam satu partai ini juga mengusulkan bansos Umroh, kendati ada dari partai lain juga mengusulkan bansos Umroh. (Rul)