Kasus IRT Muda di Rohul Diperkosa Jadi Atensi Polda Riau

0 595

MP, PEKANBARU – Kasus pemerkosaan yang menimpa ZU, ibu rumah tangga (IRT) muda yang masih berusia 18 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kini menjadi atensi pihak Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan kepada wartawan, Jumat (10/12/2021), membenarkan IRT ini korban mengalami kekerasan seksual dan kini dalam penanganan petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Riau.

“Korban dan keluarganya didampingi pengacara tiba di Pekanbaru kemarin lusa, ” ungkapnya.

Ditambahkan Teddy, pihaknya melakukan langkah pemberian perlindungan korban sekaligus atensi penanganan perkaranya.“Sejak Rabu lalu, korban ZU dan keluarga kita berikan tempat di rumah perlindungan dan trauma center dinas sosial provinsi Riau. Ini bertujuan memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi korban dan keluarga, dalam rangka membantu pemulihan kondisi mental korban pasca kejadian,ini penting,” jelasnya.

Lebih lanjut Teddy mengatakan bahwasanya korban juga diberikan pendampingan oleh petugas PPA Polda dan kemudian memberikan konsultasi pemeriksaan psikologis.

“Kepada korban dan keluarga kami berikan pendampingan khusus oleh unit PPA, kemudian kami inisiasi untuk diberikan pemerikaan psikologis klinis oleh ahli psikologi unit pelayanan terpadu perempuan dan anak dinsos Riau Kamis kemaren siang (9/12),” imbuhnya. Usai menjalani konsultasi psikologi, korban menyampaikan terimakasihnya kepada petugas PPA.

“Terimakasih pak Polisi, sudah memberikan tempat yang nyaman. Saya merasa lega, sudah bisa menceritakan semua permasalahan saya. Rasa takut saya sudah berkurang. Ternyata banyak yang sayang pada saya, mau mendengar permasalahan saya,” kata korban kepada petugas PPA.

Korban melanjutkan, saat ini kondisinya jauh lebih tenang lantaran Polda Riau telah menjamin bahwa penanganan kasus yang dilaporkan korban terus berproses.

Ditambah lagi, ia sekarang sudah diberi perlindungan penuh dalam statusnya sebagai korban. Dengan demikian, hal yang berpotensi terjadi seperti sebelumnya dapat diantisipasi. Selain korban, kepolisian juga memfasilitasi keluarga ZU.

Dengan demikian, korban bisa fokus dalam pemeriksaan, jika penyidik membutuhkan keterangannya untuk pendalaman perkara.Reaksi cepat yang diambil Polda Riau ini diapresiasi ZU.

Korban percaya, penanganan kasus yang dialaminya tersebut akan ditempuh sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian. Hal ini tentu membuatnya jauh lebih tenang. * (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.