DERAKPOST.COM – Baru-baru ini, tersiar kabar ada dugaan pencabulan dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Hal itu yang membuat keprihatinan Erisman Yahya merupakan Plt Kepala Disdik Riau.
Kepada wartawan, ketika dikonfirmasi hal tersebut, Erisman mengatakan, tidak bisa melakukan tindakan. “Kita, sangat-sangat prihatin atas kasus yang amoral ini. Perlu diketahui seharusnya guru menjadi contoh yang patut digugu dan ditiru,” ujar Erisman menjelaskan.
Terkait status para pelaku yang merupakan guru SD, Erisman menegaskan bahwa kewenangan penanganan lanjutan berada di Dinas Pendidikan kabupaten.
“Karena yang bersangkutan adalah guru SD, tentu hal ini menjadi kewenangan kabupaten, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten terkait akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Erisman mengatakan pentingnya penegakan aturan terhadap tersangka pelaku agar tidak ada pembiaran dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. “Agar diproses sesuai aturan. Jangan sampai dibiarkan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa profesi guru adalah tugas mulia yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk masa depan bangsa.
“Seorang guru memiliki tugas untuk mengajar, membimbing, dan mendidik siswa. Guru memiliki peran yang sangat penting dalam proses masa depan bangsa,” katanya.
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang secara tegas mengatur tugas, tanggung jawab, dan wewenang seorang guru. Karenanya Erisman berharap kasus dua oknum guru itu menjadi evaluasi bersama agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Polres Inhu menangkap dua oknum guru atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap muridnya. Kedua oknum guru tersebut, ditangkap berdasarkan laporan dan di sekolah yang berbeda.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pihak mengungkap dua dugaan kasus pencabulan dengan tersangka dua oknum guru.
Kasus pertama, tersangka berinisial OSM (59), seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Peranap. Pelaku diringkus polisi pada Kamis (19/6/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada 5 orang korban atau murid yang dicabuli tersangka OSM,” kata Fahrian.
Kasus pencabulan yang kedua, sambung Fahrian, tersangka seorang guru honorer di salah satu SD di komplek perusahaan swasta, di Kecamatan Rengat Barat, Inhu.
Tersangka berinisial AR (35), ditangkap polisi pada Jumat (20/6/2025), atas kekerasan seksual terhadap seorang anak muridnya. Penangkapan AR berdasarkan laporan dari orangtua korban ke Polsek Rengat Barat.
“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tersangka. Kedua guru cabul tersebut, kini telah dijebloskan ke penjara untuk diproses hukum,” ungkapnya. (Dairul)