Kapolsek Cinangka dan Anak Buahnya Kena Sanksi Dikarena Tolak Aduan Kasus Bos Rental

0 110

DERAKPOST.COM – Kapolsek Cinangka Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan dan anak buahnya dikenakan sanksi. Hal itu karena menolak aduan dari kasus Bos Rental.

Kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdul Rahman, di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak menjadi perhatian publik. Terlebih lagi ketika korban meminta pendampingan ke Polsek Cinangka untuk mengejar pelaku penggelapan mobil justru ditolak.

Dari hal tersebut, Kapolda Banten Inrjen Suyudi Ario Seto melakuka mutasi terhadap Kapolsek Cinangka Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan dan dua anggotanya, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten.

Mutasi terhadap AKP Asep, Deri, dan Dedi tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tgl 7 Januari 2025 tentang mutasi personel di lingkungan Polda Banten. “Dalam rangka pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam),” ucap Suyudi, Rabu, 8 Januari 2025 seperti disadur dari Tempo.co.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Harianto menyatakan Kapolsek Cinangka dan dua anggota telah dimutasi pada Selasa, 7 Januari 2025 menyusul tindakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

“Mutasi ini menindaklanjuti peristiwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka dan dua anggotanya terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujarnya. (Fadly)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.