Kapolsek Bunga Raya dan Camat Gelar Pertemuan Klarifikasi 20 Persen Perkebunan 700 Ha Milik Hokkian

0 193

DERAKPOST.COM – Kapolsek Bunga Raya AKP Aspikar dan Camat melaksanakan pertemuan dalam rangka Klarifikasi terkait 20 persen Perkebunan dari 700 Ha milik Hokkian di Aula Kantor Camat Bunga Raya.

Acara tampak dihadiri, Camat Bunga Raya WASITO,SP, Kapolsek Bunga Raya AKP ASPIKAR, SH, Danramil Sabak Auh diwakilkan Babinsa Serda Ratno, Penghulu Kampung Temusai Syamsudin, Para pengurus GAPOKTAN TEMUSAI JAYA, Pengurus Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai, Penasehat Hukum Penghulu Temusai Dulsani SH. Serta Hokkian selaku pemilik lahan, dan Lenasehat hukum dari Hokkian yaitu Refranto Lanner Nainggolan SH.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Bunga Raya Wasito mengatakan ā€œPertemuan hari ini adalah mendengarkan pernyataan dari Sdr. Hokkian terkait adanya pembagian lahan 20 % dari 700 Ha kepada kelompok masyarakat tergabung dalam GAPOKTAN TUASAI JAYA dan Imam Muyasir beserta penasehat hukum,ā€ ungkapnya.

Sedangkan, Kapolsek Bunga Raya AKP Aspikar juga mengatakan, terkait adanya pembagian lahan 20% dari 700 Ha oleh Sdr. Hokkian, disikapi Polsek Bunga Raya telah melakukan pertemuan dengan pihak pihak terkait.

Lanjutnya, Aspikar juga mengatakan, pada permasalahan ini, dari pihak Polsek sudah menjumpai pihak terkait seperti, Markuat mantan penghulu Temusai periode 2015 – 2021, Miskam selaku Sekretaris Perkumpulan Tani Tuasai, Slamet Ladiono selaku Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai Baru, Imam Muyasir selaku Ketua Perkumpulan Tani Tuasai dan Hokkian juga selaku pemilik lahan.

Ditambahkan, Aspikar, dari pertemuan ituĀ  dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan pendapat tentang pernyataan Hokkian itu terkait pembagikan 20 % dari 700 Ha, apakah pembagian tersebut diperuntukkan kepada Imam Muyasir dan juga Penasehat Hukum atau kepada masyarakat tergabung dalam GAPOKTAN TEMUSAI JAYA.

Slamet Ladiono selaku Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai Baru dalam hal ini mengatakan bahwa Hokkian menyerahkan lahan 20% dari 700 Ha kepada masyarakat kampung Temusai yang tergabung dalam GAPOKTAN.

Hal tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan dengan halnya melibatkan itu penghulu Temusai Syamsudin, Miskam, Sugiono, dan Marzukj, serta bahkan empat
Penghulu Kampung Temusai.

Terkait permasalahan ini, dari pemerintah Kampung Temusai juga sudah melakukan mediasi ditingkat Kampung pada bulan Mei 2024 dengan hal melibatkan Pemerintahan Kecamatan Bunga Raya, Dinas terkait, Polsek Bunga Raya, pengurus Perkumpulan Tani Tuasai dipimpin Imam Muyasir dan beberapa tokoh terkait. Dalam pertemuan itu dengan menyepakati bahwa penunjukan Imam Muyasir sebagai Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai itu tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Lalu, pernyataan Hokkian selaku pemilik lahan mengatakan bahwa pihaknya yang telah membeli lahan dari masyarakat Desa Perincit, Kecamatan Pusako, yakni aecara bertahap pada tahun 2006 itu melalui dari 12 Kelompok Tani melalui perantara yaitu Maryono, Miskam, Khaidir dan Boimin. Ada seluas ± 1800 Ha.

“Pada tahun 2007, dilakukan penanaman Kelapa Sawit seluas 700 Ha, namun pada tahun 2014 terjadi Karhutla sehingga yang ditanam secara keseluruhan jadi terbakar, setelah terjadinya kebakaran hutan. Maka, saya juga kembali melakukan penanaman Kelapa Sawit malalui jasa Imam Muyasir selaku pihak ketiga,” ujar Hokkian.

Kembali Hokkian, menjelaskan pada tahun 2018 lahan tersebut dilakukan penyegelan oleh Tim Gabungan Kementrian Kehutanan terkait pengusaan lahan di dalam kawasan Hutan. Sehingga terkait itu adanya proses hukum, tentu dirinya menguasakan kepada Imam Muyasir untuk mengurus perkara itu. Lalu dirinya ada menjanjikan kepada ImamĀ  Muyasir apabila pada persidangan perkara tersebut dinyatakan kalah, maka dirinya bersedia menanggung perkenomian dari keluarga Imam Muyasir sengan memberi hasil walet Ruko 5 pintu berada di daerah Kecamatan Sungai Apit.

Dan apabila memenangkan dalam perkara tersebut, maka dirinya akan menyerahkan perkebunan seluas 20% dari 700 ha kepada Imam dan Penasehat hukumnya. “Akhirnya pada tahun 2023 itu, kami memenangkan gugatan tingkat Mahkamah Agung dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022 Jo. No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No. 22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No. 23/G/TF/2020/ PTUN.PBR,” sebut Hokkian.

Artinya, ditegaskan kembali bahwa 20% dari luas lahan 700 Ha itu diserahkan pada Imam Muyasir dan Penasehat Hukum yaitu sebagai Sukses Fee, karena telah berhasil memenangkan itu gugatan permasalahan lahan di Tingkat Mahkamah Agung.

“Adanya permasalahan di masyarakat tentang penyerahan lahan 20%, saya pernah menyampaikan kepada beberapa pihak bahwa lahan 20% tersebut akan saya serahkan kepada masyarakat apabila Sdr. Imam Muyasir mau menyerahkan sukses fee nya kepada masyarakat. Dan terkait pembagian sukses fee sebesar 20% secara administrasi belum diserahkan itu kepada Imam Muyasir karena menunggu dokumen ketetapan dari Mahkamah Agung RI,” kata Hokkian.

Sementara itu Imam Muyasir selaku Ketua Perkumpulan Tani Tuasai ini, mengatakan pada tahun 2005-2006 adanya penyerahan lahan kepada masing masing KK maupun perorangan seluas ± 2 Ha per KK yang dari Koperasi Damai Sejahtera Desa Perincit Kecamatan Pusako (saat ini berada dalam wilayah Administratif Kampung Temusai Kecamatan Bunga Raya itu yang setelah pemekaran pada tahun 2010).

“Lahan tersebut sebagian besar dijual oleh masyarakat kepada Hokkian yang melalui perantara Maryono, Miskam, dan Boimin dengan jumlah keseluruhan seluas ± 1800 Ha. Adapun saat ini lahan tersebut masuk kedalam wilayah administrasi Desa Muara II Kecamatan Siak Kecil, berada Kabupaten Bengkalis yang berdasarkan Permendagri No28 tahun 2018 tentang Tapal Batas Kabupaten Siak dan Bengkalis,” katanya

Hokkian dalam hal ini, katanya sudah ada menguasakan kepada dirinya untuk dapat menghadapi gugatanya pihak Kementrian Kehutanan tentang penguasan lahan dalam kawasan hutan dan pada tahun 2024, menang sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022 Jo. No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No. 22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No. 23/G/TF/2020/ PTUN.PBR.

Dikatakan dia, bahwa Miskam merupakan Sekretaris dalam Perkumpulan Tani Tuasai yang dipimpinnya. Melewati proses hukum sampai ke Mahkamah Agung RI, tapi dalam perjalanannya Miskam itu banyak menjual lahan dan sehingga yang bersangkutan ini pada tahun 2024 mengundurkan diri dari Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai dan melakukan perubahan pengurusan secara sepihak dengan membentuk Perkumpulan Tani Tuasai Baru di Notaris.

Di akhir pertemuan, Kapolsek Bunga Raya menyampaikan bahwa Hokkian itu, akan memberikan ruang ke masyarakat apabila ingin melakukan kerjasama dengan pemilik lahan khususnya dalam pengelolaan kebun Kelapa Sawit. “Silahkan pada masyarakat menjadwalkan kembali pertemuan dengan pemilik lahan. Apabila dikemudian hari setelah adanya pertemuan klarifikasi yang ditemukan adanya dokumen ketetapan ituĀ  diragukan silahkan ajukan proses Hukum sesuai aturan berlaku,” kata Kapolsek.Ā  (Yusuf)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.