Kapolda Riau Iqbal Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning, Ini Harapannya…

0 318

 

DERAKPOST.COM – Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023, Senin (4/9/2023) pagi, di halaman Mapolda Riau yang diikuti ratusan personil gabungan terdiri dari personil Polri, Pom TNI, Dishub, Satpol PP serta personil Jasa Raharja.

Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 ini digelar selama 14 hari kedepan  terhitung mulai tanggal 04 hingga 17 September 2023. Dimana Operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas sebagai leading sektor kegiatan operasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam arahannya meminta agar selama pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 ini, petugas mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif serta humanis yang didukung penegakan hukum baik secara elektronik maupun teguran.

“Saya meminta kepada anggota yang bertugas dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 ini untuk mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, tegas Kapolda Riau, kepada setiap anggota yang bertugas diharapkan untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk membangun sinergitas yang baik dalam mewujudkan Provinsi Riau yang aman, nyaman dan damai.

“Serta yang paling penting, agar seluruh personel jangan sesekali bersikap arogan kepada masyarakat. Tadi saya sudah sampaikan, pimpinan harus turun, nanti menyapa mengingatkan teman-teman pengguna jalan,” kata Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal.

Kapolda Riau menjelaskan, sekitar 840 personel yang diturunkan dalam operasi zebra Lancang Kuning 2023. Jumlah tersebut terdiri dari personel Ditlantas Polda sebanyak 120 personel serta 720 Personil Polres jajaran.

“Operasi ini mengedepankan kegiatan redukatif, persuasif, humanis dan gakkum terhadap pelanggaran kasat mata. Operasi ini juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, Lakalantas dan fatalitas serta meningkatnya disiplin berlalu lintas,” kata Kapolda Riau.

Kapolda Riau menjelaskan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum), tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) maupun teguran serta tilang manual.

“Ketujuh pelanggaran tersebut diantaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan pengendara bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan,” kata Kapolda Riau. **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.