DERAKPOST.COM – Hingga saat ini, pihak Disnakertrans Riau belum ada terima akan aduan pelanggaran pembayaran upah pada karyawan. Namun demikian itu masih tetap buka posko pengaduan.
Hal itu, disampaikan Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat kepada wartawan. Kata dia, pihaknya hingga saat sekarang belum menerima aduanya terkait penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025.
“Belum ada laporan dari pekerja atas penerapan UMK. Artinya perusahaan di Riau sudah membayarkan upah sesuai dengan ketetapan,” kata Boby Rachmat, Kamis (30/1/2025).
Boby menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau. Katanya, seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK itu.
Boby menyebutkan perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 tentang upah minimum Provinsi Riau. “Seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan,” katanya.
Meskipun belum terdapat aduan apapun, Boby mengatakan pihaknya masih akan tetap memberikan pelayanan dengan membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja, khususnya terkait upah minimum.
Posko pengaduan ini buka setiap harinya di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Setiap hari kami selalu membuka posko pengaduan di Ruang Pelayanan yang tersedia di halaman depan kantor. Disana, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan secara tatap muka,” ujarnya,
Selain layanan langsung, Disnaker juga menyediakan jalur pengaduan melalui media WhatsApp 08117573033. “Kami juga membuka pengaduan melalui WhatsApp. Informasi lengkap mengenai ini bisa dilihat di website resmi Disnaker. Semua masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui jalur yang paling nyaman bagi mereka,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan, informasi kontak serta tata cara pengaduan dapat diakses melalui website resmi Disnakertrans Riau, yakni https://disnakertrans.riau.go.id. (Rezha)