DERAKPOST.COM – Hingga sekarang ini di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum melakukan pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Namun ini dijadwalkan hari Rabu (22/11/2023) untuk pembahasan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Syamsuwir kepada wartawan. Disebut dia, pada pekan ini tepatnya hari Rabu (22/11/2023) dilakukan pembahasan, diperkirakan ada kenaikan UMK kalau dibandingkan tahun 2023.
“Akan mulai membahas UMK itu pada pekan ini tepatnya tanggal 22/11/2023. Diperkirakan ini akan ada kenaikan UMK dibandingkan dengan tahun 2023. Hari Rabu besok kita akan bersama dewan pengupahan kota melakukan rapat hal menentukan usulan UMK 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk penetapan UMK kabupaten/kota itu, memang setelah UMP Provinsi ditetapkan. Dan batasnya penetapan upah dari kabupaten/kota itu adalah tanggal 30 November 2023. Oleh karena itu, diupayakan bisa terlaksana.
“Kemarin kan untuk UMP Riau sudah ditetapkan, nah makanya kita di Kota akan langsung melakukan pembahasan. Maka kita gelar hari Rabu besok. Kalau batasnya nanti tanggal 30 November. Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Syamsuwir, pihaknya memperkirakan akan ada kenaikan untuk UMK Pekanbaru tahun 2024. Namun angkanya masih belum bisa dipastikan. Untuk itu di dewan pengupahan pihaknya akan mencoba mencari formulasi.
“Sebenarnya kalau untuk formulasi itu sudah ada di PP 51 Tahun 2023, tinggal nanti Pekanbaru itu di posisi mana kan. Nanti dilihat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, itulah nanti dasar-dasar kita menentukan berapa angka UMK Pekanbaru tahun 2024,” pungkasnya. **Fer