Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal Sebut Mendaftar SPMB untuk Dibuka 25 Juni 2025

0 43

DERAKPOST.COM –  Mekanisme pada SPMB 2025 tidak jauh berbeda dengan sistem PPDB tahun-tahun sebelumnya, namun Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru terus sosialisasikan sistem tersebut ke masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, kepada media. Disebutkan dia, bahwasa para orang tua peserta didik itu tetap mendaftar secara online pada SPMB tahun ini.

“Jadi intinya tetap online, bagi yang tidak bisa online itu mendaftar nya langsung ke sekolah. Datang saja ke sekolah untuk mendaftar,” kata Abdul Jamal.

Pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi SPMB tahun 2025 ke seluruh kepala sekolah SD dan SMP. Disdik menyosialisasikan terkait teknis dan formasi yang tersedia.

Para orangtua calon murid sudah bisa melakukan persiapan. Mereka bisa mulai mendaftar SPMB 2025 untuk tingkat SD negeri pada 25 Juni 2025 mendatang.

Proses pendaftaran rencananya itu akan berlangsung selama tiga hari hingga, dari 25 hingga 28 Juni 2025. Halnya, tahapan pendaftaran SPMB tahun ini akan berjalan secara online sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan dimana saja.

Ada sejumlah syarat bagi calon murid yang hendak mendaftar masuk SD negeri di Kota Pekanbaru. Persyaratan itu di antaranya berusia 7 tahun 11 bulan pada 1 Juli 2025 mendatang dan usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.

Murid usia enam tahun bisa diterima jika murid dengan usia tujuh tahun sudah tertampung sepenuhnya di sekolah. Apabila daya tampung belum terpenuhi maka calon murid berusia di bawah enam tahun dapat diterima.

“Tapi dengan syarat memiliki potensi kecerdasan dan berbakat, serta menyatakan kesiapan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog,” terangnya.

Jamal menambahkan bahwa calon murid mesti melengkapi sejumlah dokumen di antaranya kartu keluarga dan akta kelahiran. Sedangkan untuk jalur pendaftaran masih ada tiga jalur yakni jalur domisili, jalur affirmasi dan jalur pindah orangtua.

Dirinya menambahkan bahwa jalur domisili mengacu pada wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Ada juga jalur afifrmasi bagi murid dengan kondisi ekonomi kurang mampu dan difabel.

Jalur lainnya yakni jalur pindah tugas orangtua ke Kota Pekanbaru. Ia menyebut persentase setiap jalur pendaftaran berbeda-beda di setiap kecamatan.

Begitu juga persentase untuk setiap jalur penerimaan. Jalur domisili punya kisaran persentase 75 hingga 80 persen. Ujarnya, sedangkan untuk persentase jalur afirmasi berkisar 15 hingga 20 persen. Kemudian persentase jalur pindah orang tua hanya kisaran 5 persen saja.  (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.