Kadisdik Erisman Terbitkan SE Nomor 100.3.4/DISDIK/2025/37 Tentang Larang Kegiatan di Luar Provinsi Riau

0 108

DERAKPOST.COM – Erisman selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, disaat ini resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2025/37, terkait larangan kegiatan bepergian ke luar kota dan serta imbauan untuk peningkatan kewaspadaan perubahannya cuaca ekstrem dan potensi bencana alam.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi keselamatan peserta didik, pendidik, dan serta tenaga kependidikan seluruh wilayah Riau. Dalam surat edaran tersebut, Disdik Riau meminta terhadap seluruh satuan pendidikan untuk sementara waktu tidak ada melaksanakan kegiatan luar kota, baik bersifat akademik maupun non-akademik.

Kegiatan seperti karya wisata, study tour, kunjungan industri, dan bentuk perjalanan lainnya diminta ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. “Kalau sekolah yang sudah merencanakan kegiatan ke luar kota, kami minta agar itu dijadwalkan ulang atau dialihkan ke aktivitas lain bermanfaat,” ujar Erisman Yahya.

Disdik Riau juga menekankan pentingnya hal peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah. Kepala satuan pendidikan diminta memastikan kesiapsiagaan ada itu potensi bencana, memperkuat koordinasi, menjalin komunikasi yang intens dengan orang tua dan instansi terkait apabila terjadi keadaan darurat.

Surat edaran ini, ditegaskan sebagai upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalianya hal risiko bencana berpotensi mengancam keselamatan bagi warga sekolah, terutama ditengah kondisi cuaca yang tak menentu ini. Maka diharapkan dengan ini seluruhan sekolah dapat memahami dan menerapkan langkah-langkah keselamatan diperlu demi melindungi seluruh komponen pendidikan di Provinsi Riau. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.