Kabut Asap Mendera, Disdik Pekanbaru Abdul Jamal Sebut Besok Hari Senin Tetap Sekolah

0 250

 

DERAKPOST.COM – Kabut asap ini kian pekat selimuti Kota Pekanbaru. Namun hingga saat ini pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, masih dalam mempertimbangkan untuk meliburkan sekolah.

Hal itu disampaikan Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal menjawab wartawan, saat dikonfirmasi hal demikian. Dikatakanya, hingga sekarang ini pihaknya belum ada memutuskan untuk meliburkan peserta didik ini mulai dari tingkat PAUD/TK, SD dan SMP.

Pihaknya akan meliburkan sekolah jika kabut asap semakin buruk dan kualitas udara di level sangat tidak sehat. “Kalau meliburkan belum. Kami bersama dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup terus memantau kondisi kabut asap ini. Tapi kalau asap semakin parah sekolah libur,” ujar Jamal, Ahad (8/10/2023).

Menurutnya, saat ini kualitas udara di Pekanbaru masih berada di 124 yang artinya masuk kategori tidak sehat. Jika sudah di angka 200 atau kategori sangat tidak sehat, maka pihaknya akan meliburkan sekolah.

“Kalau di angka 200 (sangat tidak sehat) baru libur. Tapi kita lihat besok lagi, kalau makin pekat bisa kita liburkan,” katanya.

Ia menyebut, jika siswa diliburkan, nanti akan ada surat edaran akan dikeluarkan Disdik Pekanbaru. Sementara itu untuk besok, siswa agar tetap masuk sekolah seperti biasa. Nanti sambungnya, akan ada edaran kalau libur.

Ia menjelaskan, kebijakan ini bakal diambil jika kualitas udara di Pekanbaru terus memburuk. Pihaknya juga lebih dulu melakukan rapat khusus bersama dinas kesehatan, dan dinas lingkungan hidup dan kebersihan setempat.

Mereka memastikan kualitas udara yang bisa berdampak terhadap kesehatan tubuh. Untuk sementara ini, Disdik telah menerbitkan surat edaran terkait proses belajar mengajar di tengah kondisi udara yang dicemari asap.

“Kalau sekarang kualitas udara tidak sehat, di level kuning. Ada dua imbauan kami kemarin dalam bentuk edaran ke sekolah-sekolah,” terangnya.

Dikatakannya surat edaran tersebut berisi dua poin imbauan. Pertama, untuk mengurangi aktivitas belajar mengajar di luar sekolah, seperti pelajaran olahraga. Kedua, peserta didik diwajibkan menggunakan masker ke sekolah.

“Surat edaran itu sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah. Sementara berpedoman ke surat edaran dulu, untuk tindakan pertama menyikapi kondisi cuaca kabut asap saat ini,” pungkasnya. **Rza/Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.