Kabid PU E dan Direktur EAS Ditetapkan Kejari Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

0 64

DERAKPOST.COM – Dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan Ruas VI Pulau Kijang – Sanglar, dengan pagu anggaran Rp15 milyar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil, tahun anggaran 2023. Saat ini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).

Kedua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut EAS selaku Direktur PT Gunung Guntur, dan juga E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Inhil. Hal itu, karena diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,2 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Inhil.

Penetapan dua tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah tim penyidik ini bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejari Inhil Itu memeriksa 23 saksi, 2 ahli, serta menyita 79 dokumen sebagai barang bukti.

“Kita dari Kejari Inhil ini telah menetapkan dua tersangka, yakni EAS selaku Direktur PT Gunung Guntur dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Inhil,” ungkapnya Kepala Kejari Inhil Nova Puspitasari, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025) kepada wartawan.

Dikatakan dia, bahwasa halnya penetapan tersangka tersebut tertuang didalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.4.14/Fd.1/06/2025. Selain menetapkan tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan surat perintah untuk penahanan terhadap
keduanya. Penahanan dimulai sejak hari ini, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Tambah Nova, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Redaksi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.