Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Turun 16 Persen

0 462

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Bandara SSK II Pekanbaru, sejak awal Ramadan mengalami penurunan penumpang. Ini, terlihat jumlahan penumpang pesawat baik yang berangkat maupun datang.

Hal ini disampaikan Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Muhammad Hendra Irawan kepada wartawan, Kamis (14/4/2022). Ia mengatakan untuk awal puasa ini belum terlihat peningkatan pergerakan penumpang, namun justru mengalami penurunan.

“Memang terjadi penurunan itu karena trend di awal puasa di kondisi normal biasanya memang trafik turun. Tapi sepertinya bukan karena diterapkannya ketentuan terbaru sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang telah berlaku berlaku mulai 5 April 2022 termasuk di bandara SSK II Pekanbaru,” ujar Muhammad Hendra Irawan.

Ia mengatakan untuk jumlah penurunan penumpang pesawat di bandara SSK II Pekanbaru sekitar 16 persen. “Sebelum puasa itu rata-rata untuk jumlah penumpangnya 5.500 perhari, saat puasa ini menjadi 4.600 per hari. Turunnya sekitar 16 persen,” ucapnya.

Lanjut Hendra, tak hanya jumlah penumpang saat ini yang mengalami penurunan, untuk jumlah pesawat juga mengalami penurunan.

“Sama dengan bandara-bandara yang lain, saat ini mengalami penurunan hingga 14 persen dibandingkan sebelum puasa. Dari sebelum puasa itu ada 41 pesawat kini menjadi 35. Jadi turunnya kira-kira 14 persenan,” ungkapnya.

Disinggung terkait rencana penambahan pesawat jelang mudik lebaran, Hendra mengatakan hingga saat ini memang belum ada rencana untuk penambahan. “Sepertinya maskapai akan lebih mengoptimalkan slot/jadwal yang belum diutilisasi. Sejauh ini belum ada rencana extra flight yang diajukan untuk kebutuhan angkutan lebaran,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Angkasa Pura II saat ini telah menerapkan persyaratan penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku mulai 5 April 2022. Salah satunya adalah Bandara SSK II Pekanbaru.

Director of Operation AP II Muhamad Wasid mengatakan mengatakan ada beberapa sarat terbaru yang harus dilengkapi jika akan melakukan perjalanan udara. “Yang pertama adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ujar Muhamad Wasid.**Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.