Jukir Diingatkan Jangan Pungut Retribusi di Kawasan Dilarang Parkir

0 117

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui belakangan ini, pada kawasan larangan parkir yang terpasang umbul-umbulnya tanda P disilang. Ada itu dari Juru Parkir (Jukir) memungut jasa layanan parkir di tempat yang ada rambu larangan.

Terkait ini, pihaknya Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melalui Kepala UPT Perpakirkan, Radinal Munandar, ungkap belum ada dapat laporan demikian. Tapi sambungnya, hal itu ditata keberadaan parkir ilegal di Kota Pekanbaru. Bahkan, para Jukir ini diinstruksikan untuk tidak memungut jasa layanan parkir ditempat demikian.

“Kami sudah sampaikan secara lisan kepada seluruh Jukir. Bahkan sekarang kami sedang buat surat tertulis pemberitahuan ke Jukir agar tidak memungut retribusi di lokasi yang dilarang,” kata Kepala UPT Perpakirkan Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar.

Kata Radinal, jika masyarakat melihat adanya Jukir nakal yang memungut jasa layanan parkir di lokasi atau rambu larangan parkir, pihaknya meminta masyarakat mengadukan melalui nomor pengaduan yang tercantum pada Instagram uptperparkiranpku.

“Disitu masyarakat bisa langsung melaporkan ke kami. Jika kami masih menemukan, kami tindak Jukir sesuai aturan yang berlaku karena dianggap tidak melaksanakan himbauan dari dinas,” ucapnya. Masih kata Radinal, jika masih tetap membandel hal tersebut, pihaknya akan memberikan teguran ke PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). **Rul/Fri

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.